Pesta Narkoba di Rumah Mertua, 3 Pria Tanah Datar Diringkus Polisi

Pesta Narkoba di Rumah Mertua, 3 Pria Tanah Datar Diringkus Polisi

Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus polisi Tanah Datar. (ist)

Langgam.id - Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, tiga pria diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar. Parahnya, para pelaku berinisial YHK (42), RA (31) dan MC (25) ini ditangkap sedang pesta sabu di rumah mertua tersangka YHK di Jorong Kubu Rajo, Nagari Kubu Rajo, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).

Penggerebekan ketiga pelaku ini dilakukan pada Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Alhasil, dua paket sabu yang dibungkus plastik bening serta satu ganja kering yang dibungkus dengan kertas disita pihak kepolisian.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo mengungkapkan, selain narkoba pihaknya juga menyita satu set alat untuk mengkonsumsi sabu serta uang tunai Rp100 ribu yang disinyalir merupakan hasil penjualan barang haram yang dilakukan pelaku.

"Penangkapan ini setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku YHK sering mengedarkan dan menggunakan narkoba," ujar Rokhmad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11/2019).

Dari informasi tersebut, katanya, dilakukan penyelidikan dan menemukan para pelaku sedang melakukan pesta narkoba. "Sewaktu kami masuk ke dalam rumah didapati pelaku-pelaku ini sedang mengkonsumsi sabu di meja makan," katanya.

Melihat kedatangan polisi para pelaku tak berkutik. Mereka pun dapat diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan disaku celana milik pelaku YHK dua paket sabu dan satu paket ganja kering.

"Saat penangkapan dan penggeledahan juga disaksikan oleh ketua pemuda serta masyarakat setempat. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan," tuturnya.

Rokhmad menegaskan, para pelaku terancam pasal 114 (1), 112 (1), 132 (1), 131, 127 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Apabila terbukti, pelaku diancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*/Irwanda/ICA)

Baca Juga

Gempa M 4,4 di Batusangkar Akibat Aktivitas Sesar Sumatra Segmen Sumani
Gempa M 4,4 di Batusangkar Akibat Aktivitas Sesar Sumatra Segmen Sumani
Bupati Eka Putra Lepas 48 Jamaah Umrah Asal Tanah Datar
Bupati Eka Putra Lepas 48 Jamaah Umrah Asal Tanah Datar
Seribu Kelompok Tani di Tanah Datar Dapat Bantuan Pertanian
Seribu Kelompok Tani di Tanah Datar Dapat Bantuan Pertanian
Festival Pesona Minangkabau (FPM) 2023 yang digelar oleh Pemkab Tanah Datar, resmi dibuka pada Kamis (7/12/2023) di Istano Basa Pagaruyung
Festival Pesona Minangkabau 2023 Dibuka, 40 Sanggar Seni Anak Nagari Bakal Tampil
Pijar Api di Puncak Marapi, Bupati Tanah Datar Minta Penjelasan PVMBG
Pijar Api di Puncak Marapi, Bupati Tanah Datar Minta Penjelasan PVMBG
Banjir Lahar Dingin Terjang Beberapa Daerah di Tanah Datar, Bupati: Tetap Waspada
Banjir Lahar Dingin Terjang Beberapa Daerah di Tanah Datar, Bupati: Tetap Waspada