Perwako Payakumbuh Atur Sanksi untuk Perusak Pohon Pelindung

Perwako Payakumbuh Atur Sanksi untuk Perusak Pohon Pelindung

Pohon pelindung (Foto: Humas Pemko Payakumbuh)

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menerbitkan peraturan wali kota untuk melindungi pohon pelindung. Selain mengatur, aturan tersebut juga memuat sejumlah sanksi.

Perwako Nomor 58 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Walikota itu berisi 19 Pasal yang mengatur tentang pengelolaan pohon pelindung.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh Syamsurial mengatakan, peraturan ini dibuat untuk mencegah dan membatasi kerusakan pohon pelindung. "Bisa disebabkan oleh perbuatan manusia, alam, hama dan penyakit serta sebab lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kematian pada pohon tersebut."

Menurutnya, pohon pelindung berfungsi menjamin keseimbangan ekosistem sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. "Juga agar dapat menciptakan rasa nyaman serta keselamatan bagi masyarakat kota Payakumbuh," katanya, sebagaimana dilansir Humas di situs resmi Pemko Payakumbuh, Senin (30/9/2019).

Menurutnya, perwako mengatur pelestarian dan perlindungan semua pohon yang ditanam serta tumbuh dan berkembang pada jalur hijau, jalan dan taman kota.

Ia mengatakan, dimungkinkan untuk dilakukan pemangkasan, penebangan atau pemindahan pohon. Namun, harus mendapat izin dari Walikota yang dalam hal ini dikelola oleh DLH kota Payakumbuh.

Untuk memangkas, menebang atau memindahkan pohon pelindung, maka warga atau masayarakat harus mengajukan permohonan secara tertulis yang diketahui Kepala Kelurahan kepada Dinas terkait.

Sanksi bagi yang melanggar, menurutnya, berupa peringatan tertulis, denda administrasi, pembekuan dan pencabutan perizinan, penyediaan dan penanaman bibit pohon pelindung serta permohonan maaf secara terbuka di salah satu media massa cetak lokal sebanyak tiga kali berturut-turut. (*/SS)

Baca Juga

Festival Maek Mengungkap Misteri Peradaban Dunia
Festival Maek Mengungkap Misteri Peradaban Dunia
DLH mencatat, saat ini ada sebanyak 14.362 pohon pelindung di Kota Padang. Pohon pelindung tersebut rutin dilakukan perawatan dan pemangkasan
Sepanjang 2024, DLH Padang Lakukan Perawatan dan Pemangkasan 800 Pohon Pelindung
kemarau april
Hari Lingkungan Hidup 2024: Kehancuran Lahan Mengancam Eksistensi Masyarakat Dunia
Langgam.id - Pemeintah Kota (Pemko) Padang terus berupaya mengurangi sampah plastik, terutama di lingkungan kerja.
Agam Canangkan Project 1 Nagari 1 Pengolahan Sampah
Team Miminku dan Rudi Maulana
Agensi Digital Marketing Miminku.id Pertama di Sumatera, Inovasi Pemberdayaan Perempuan Asal Payakumbuh
Kepala Kantor Kemenag Kota Payakumbuh, Joben mengatakan, pada Idul Adha 1444 H ini, ada total 1.564 ekor hewan kurban yang akan disembelih
Pemko Payakumbuh Gelar Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Balai Kota