Perwako Payakumbuh Atur Sanksi untuk Perusak Pohon Pelindung

Perwako Payakumbuh Atur Sanksi untuk Perusak Pohon Pelindung

Pohon pelindung (Foto: Humas Pemko Payakumbuh)

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menerbitkan peraturan wali kota untuk melindungi pohon pelindung. Selain mengatur, aturan tersebut juga memuat sejumlah sanksi.

Perwako Nomor 58 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Walikota itu berisi 19 Pasal yang mengatur tentang pengelolaan pohon pelindung.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh Syamsurial mengatakan, peraturan ini dibuat untuk mencegah dan membatasi kerusakan pohon pelindung. "Bisa disebabkan oleh perbuatan manusia, alam, hama dan penyakit serta sebab lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kematian pada pohon tersebut."

Menurutnya, pohon pelindung berfungsi menjamin keseimbangan ekosistem sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. "Juga agar dapat menciptakan rasa nyaman serta keselamatan bagi masyarakat kota Payakumbuh," katanya, sebagaimana dilansir Humas di situs resmi Pemko Payakumbuh, Senin (30/9/2019).

Menurutnya, perwako mengatur pelestarian dan perlindungan semua pohon yang ditanam serta tumbuh dan berkembang pada jalur hijau, jalan dan taman kota.

Ia mengatakan, dimungkinkan untuk dilakukan pemangkasan, penebangan atau pemindahan pohon. Namun, harus mendapat izin dari Walikota yang dalam hal ini dikelola oleh DLH kota Payakumbuh.

Untuk memangkas, menebang atau memindahkan pohon pelindung, maka warga atau masayarakat harus mengajukan permohonan secara tertulis yang diketahui Kepala Kelurahan kepada Dinas terkait.

Sanksi bagi yang melanggar, menurutnya, berupa peringatan tertulis, denda administrasi, pembekuan dan pencabutan perizinan, penyediaan dan penanaman bibit pohon pelindung serta permohonan maaf secara terbuka di salah satu media massa cetak lokal sebanyak tiga kali berturut-turut. (*/SS)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Jelang Ramadan, Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda bersama Forkopimda dan Tim 7 menggelar patroli cipta kondisi untuk memantau
Jelang Ramadan, Wako Payakumbuh dan Forkopimda bersama Tim 7 Gelar Patroli Cipta Kondisi
Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda turun lapangan melakukan peninjauan berdasarkan laporan tokoh masyarakat Kelurahan Koto Baru.
Tanggapi Laporan Warga, Wako Payakumbuh Tinjau Pekerjaan Gorong-gorong di Koto Baru
Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda membuka Musrenbang RKPD Kota Payakumbuh Tahun 2024 yang digelar di Kantor Wali Kota Payakumbuh.
Pj Wako Payakumbuh Rida Ananda Buka Musrenbang RKPD 2024
Jelang Ramadan, Warga Payakumbuh Mulai Siapkan Pasar Pabukoan dan Ziarah
Jelang Ramadan, Warga Payakumbuh Mulai Siapkan Pasar Pabukoan dan Ziarah
DP3AP2KB Kota Payakumbuh bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan pendampingan khusus.
DP3AP2KB Payakumbuh Bersama Tim P2TP2A Dampingi Penuh Korban Rudapaksa
Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh sukses mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC).
Sukses Capai UHC, Pemko Payakumbuh Terima Penghargaan dari Pemerintah Pusat