Langgam.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali, termasuk Sumatra Barat (Sumbar) hingga 6 September 2021. Keputusan tersebut diambil lantaran masih tingginya penyebaran covid-19.
Dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, satu daerah berhasil turun ke PPKM level 2 yakni Kabupten Pasaman. Sedangkan 17 kabupaten/kota berada di level 3, dan Kota Padang menjadi satu-satunya yang menerapkan PPKM level 4.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 37 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sementara 17 kabuapaten/kota di Sumbar yang tetap menerapkan PPKM level 3 yakni, Bukittinggi, Padang Panjang, Kota Solok, Agam, Dharmasraya.
Baca juga: PPKM Level 4 di Kota Padang Diperpanjang sampai 6 September
Kemudian Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Limapuluh Kota dan Padang Pariaman. Selanjutnya, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Kabupaten Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar.
Sebelumnya Presiden Jokowi (Jokowi) menuturkan telah terjadi penurunan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa Bali. Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian bertahao atas beberapa pembatasan.
Salah satunya tempat ibadah bisa dibuka maksimal 25 persen kapasitasnya atau 30 orang. Restoran juga bisa dibuka dan pengunjung makan di tempat dengan kapasitas keterisian maksimal 25 persen.