Permohonan Sengketa Hasil Pilgub Teregistrasi, Tim NA-IC Siap Hadapi Sidang MK

nasrul abit-indra catri, diskualifikasi

Nasrul Abit-Indra Catri daftar ke KPU Sumbar. (foto: Rahmadi)

Langgam.id-Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumatra Barat (Sumbar) yang diajukan oleh tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC).

Pendaftaran gugatan telah dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK RI pada Senin (18/1/2021). Selanjutnya akan dilakukan sidang sesuai jadwal yang ditentukan oleh MK.

Kuasa Hukum NA-IC Vino Oktavia mengatakan dengan telah terdaftarnya gugatan tersebut, artinya gugatan telah masuk dalam daftar untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya proses ini akan terus bergulir.

Baca juga: MK Registrasi 7 Gugatan Pilkada dari Sumbar, KPU Tunggu Jadwal Sidang

"Kita siap menghadapi sidang, kita tinggal menunggu jadwal sidang saja, jadwalnya belum keluar, baru tanda register yang keluar, register itu MK baru menerima untuk bisa disidangkan," katanya, Selasa (19/1/2021).

Dia menjelaskan, saat ini dari MK yang baru keluar itu nomor register perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021. Setelah jadwal sidang keluar, proses selanjutnya adalah sidang pemeriksaan pendahuluan. Sidang itu  dijadwalkan MK pada 26 sampai 29 Januari 2021.

Akan tetapi pihaknya belum dapat memastikan karena belum mendapat informasi jadwal sidang. Sampai saat sekarang pihaknya juga belum mendapatkan surat resmi dari MK sebagai penggugat.

Baca juga: Perselisihan Hasil Pilgub Lanjut di MK, KPU Belum Bisa Tetapkan Gubernur Sumbar Terpilih

"Tahap pertama ini kita menghadapi pendahuluan saja, dari kita sudah kasih permohonan, tinggal KPU Sumbar saja sebagai termohon untuk menjawabnya," ujarnya.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, pihak pemohon akan membacakan permohonan, kemudian akan ada jawaban-jawan dari pihak termohon dan pihak terkait.

Sejumlah bukti dan saksi-saksi juga segera disiapkan. Soal bukti dan saksi nanti akan dilakukan pada sidang tahap pokok perkara.

"Saat ini bukti-bukti sudah masuk, tinggal saksi yang juga nanti kita siapkan, soal tambahan bukti dan saksi juga kita lihat nanti," katanya.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy, resmi mendapat nomor urut 01 dalam ajang Pilkada Sumbar
Mahyeldi-Vasko Harap Pilkada Sumbar 2024 Berlangsung Tanpa Dendam
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi menilai Yaqut Cholil Qoumas tak bijaksana sebagai Menteri Agama.
Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko Minta Maaf Catut Nama Gamawan Fauzi
Gamawan Fauzi
Nama Gamawan Fauzi Diduga Dicatut Masuk Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, ada total 56 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatra Barat untuk Pemilihan Serentak
Ada 56 Paslon Kepala Daerah di Sumbar Mendaftar, Dilanjutkan Pemeriksaan Kesehatan
PKS Deklarasikan Pasangan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak se Sumbar
PKS Deklarasikan Pasangan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak se Sumbar