Permohonan Sengketa Hasil Pilgub Teregistrasi, Tim NA-IC Siap Hadapi Sidang MK

nasrul abit-indra catri, diskualifikasi

Nasrul Abit-Indra Catri daftar ke KPU Sumbar. (foto: Rahmadi)

Langgam.id-Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumatra Barat (Sumbar) yang diajukan oleh tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC).

Pendaftaran gugatan telah dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK RI pada Senin (18/1/2021). Selanjutnya akan dilakukan sidang sesuai jadwal yang ditentukan oleh MK.

Kuasa Hukum NA-IC Vino Oktavia mengatakan dengan telah terdaftarnya gugatan tersebut, artinya gugatan telah masuk dalam daftar untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya proses ini akan terus bergulir.

Baca juga: MK Registrasi 7 Gugatan Pilkada dari Sumbar, KPU Tunggu Jadwal Sidang

"Kita siap menghadapi sidang, kita tinggal menunggu jadwal sidang saja, jadwalnya belum keluar, baru tanda register yang keluar, register itu MK baru menerima untuk bisa disidangkan," katanya, Selasa (19/1/2021).

Dia menjelaskan, saat ini dari MK yang baru keluar itu nomor register perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021. Setelah jadwal sidang keluar, proses selanjutnya adalah sidang pemeriksaan pendahuluan. Sidang itu  dijadwalkan MK pada 26 sampai 29 Januari 2021.

Akan tetapi pihaknya belum dapat memastikan karena belum mendapat informasi jadwal sidang. Sampai saat sekarang pihaknya juga belum mendapatkan surat resmi dari MK sebagai penggugat.

Baca juga: Perselisihan Hasil Pilgub Lanjut di MK, KPU Belum Bisa Tetapkan Gubernur Sumbar Terpilih

"Tahap pertama ini kita menghadapi pendahuluan saja, dari kita sudah kasih permohonan, tinggal KPU Sumbar saja sebagai termohon untuk menjawabnya," ujarnya.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, pihak pemohon akan membacakan permohonan, kemudian akan ada jawaban-jawan dari pihak termohon dan pihak terkait.

Sejumlah bukti dan saksi-saksi juga segera disiapkan. Soal bukti dan saksi nanti akan dilakukan pada sidang tahap pokok perkara.

"Saat ini bukti-bukti sudah masuk, tinggal saksi yang juga nanti kita siapkan, soal tambahan bukti dan saksi juga kita lihat nanti," katanya.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
Berikut Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak di Sumbar
Berikut Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak di Sumbar
Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
KPU Sumbar berencana akan menetapkan pemenang Pilkada 2024, Mahyeldi-Vasko sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2025-2029
Mahyeldi-Vasko Harap Pilkada Sumbar 2024 Berlangsung Tanpa Dendam