Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri Tidak Diterima MK

dkpp bukittinggi

Ilustrasi - Palu dan meja sidang. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan tidak menerima permohonan gugatan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri terhadap hasil pilkada yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.

Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman, Selasa (16/2/2021) sore. Dia menjelaskan 9 majelis hakim konstitusi telah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban termohon, membaca dan mendengar pihak terkait, serta membaca dan mendengar keterangan Bawaslu Sumbar.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," ujarnya.

Baca juga: MK Putuskan Tidak Menerima Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni

Dengan hasil itu, maka sidang perkara itu tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Sumbar hari ini di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara online di akun youtube Mahkamah Konstitusi RI. Ketua MK Anwar Usman dan hakim anggota MK Enny Nurbaningsih secara bergantian membacakan putusan dengan nomor perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan mengatakan terkait penetapan pemeriksa dan rumah sakit untuk memeriksa kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika bagi pasangan calon sudah melalui rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), BNN, dan Himpunan Psikologi Indonesia (HPI) Sumbar.

"Selain itu, terkait hal ini tidak ada keberatan dari pasangan calon yang dilaporkan kepada Bawaslu Sumbar," katanya.

Kemudian, mengenai pelanggaran tata cara prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, tidak ada bukti yang dapat meyakinkan mahkamah yang memengaruhi secara signifikan perolehan suara pemohon.

"Lagi pula, dari persidangan diperoleh fakta bahwa saksi-saksi pemohon pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten kota telah ternyata menandatangani hasilnya," ujarnya.

Kemudian persoalan sumbangan dana kampanye, pada dasarnya telah diselesaikan oleh Bawaslu Sumbar dengan menyatakan bukan pelanggaran pidana pemilihan dan dihentikan. Lagi pula, terkait dana kampanye pihak terkait juga telah diaudit oleh kantor audit publik.

"Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
Berikut Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak di Sumbar
Berikut Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak di Sumbar
Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
KPU Sumbar berencana akan menetapkan pemenang Pilkada 2024, Mahyeldi-Vasko sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2025-2029
Mahyeldi-Vasko Harap Pilkada Sumbar 2024 Berlangsung Tanpa Dendam