Perkuat Fungsi Pengaturan dan Pengawasan, OJK Luncurkan Aplikasi JDIH

Dampak Covid-19 sumbar

Ilustrasi (Foto: Dok. OJK)

Langgam.id - Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan aplikasi berbasis website bernamaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) OJK untuk memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan OJK yang lebih memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan da Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan melalui JDIH OJK, diharapkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat umum dapat memanfaatkan aplikasi ini tidak hanya untuk mencari atau mendapatkan ketentuan dan peraturan di OJK, namun juga mendapatkan informasi yang komprehensif, termasuk riwayat keberlakuan peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel, dan yurisprudensi terkait sektor jasa keuangan.

"JDIH OJK selain didesain sebagai portal dokumen hukum terkait produk peraturan yang diterbitkan OJK, juga sebagai perwujudan transparansi dan edukasi kepada masyarakat umum atas dokumentasi dan informasi hukum terkait sektor jasa keuangan," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (27/7/2023).

Dengan demikian, stakeholder diharapkan dapat lebih mudah mengakses dokumen maupun informasi hukum terkait sektor jasa keuangan melalui aplikasi JDIH OJK.

JDIH OJK dapat diakses melalui alamat https://jdih.ojk.go.id. Pengguna dapat semakin mudah dan cepat dalam mengakses dokumentasi maupun informasi hukum karena terdapat fitur-fitur yang bersifat user-friendly seperti filter pencarian berdasarkan sektor industri, jenis peraturan, maupun judul peraturan.

Pengguna juga dapat bereksplorasi pada fitur informasi hukum apabila ingin mengakses artikel hukum, monografi hukum, maupun putusan pengadilan yang terkait dengan sektor jasa keuangan.

Pengintegrasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum OJK melalui JDIH OJK ini juga merupakan upaya OJK dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi serta lengkap, akurat, mudah dan cepat sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Saat ini, JDIH OJK telah terintegrasi dengan website JDIH Nasional melalui laman https://jdihn.go.id/, dibawah pengelolaan BPHN. (*/Fs) 

Tag:

Baca Juga

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
Awal 2024, OJK Nilai Industri Perbankan Tangguh Terhadap Ketidakpastian Global
OJK Nilai Kinerja Industri Keuangan di Sumbar Tumbuh Positif
OJK Nilai Kinerja Industri Keuangan di Sumbar Tumbuh Positif
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
Sampai Oktober 2023, Penyaluran Kredit ke UMKM Sumbar Tembus Rp30,56 Triliun
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Umumkan Cabut Izin Usaha Asuransi Kresna Life
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Soal Pengawasan BP Tapera dan Penyertaan Modal oleh Bank Umum
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Klaim Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat