Langgam.id — Jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Sumatera Barat terus menyusut seiring berlangsungnya proses konsolidasi industri perbankan daerah.
Hingga Mei 2026, jumlah BPR dan BPRS yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat tercatat sebanyak 73 lembaga.
Jumlah tersebut terdiri dari 59 BPR dan 14 BPRS. Angka itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 77 lembaga, terdiri dari 63 BPR dan 14 BPRS.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, mengatakan berkurangnya jumlah BPR dan BPRS di Sumbar terutama dipengaruhi oleh aksi konsolidasi melalui penggabungan usaha (merger) serta penghentian operasional sejumlah BPR.
“Jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Sumatera Barat per Mei 2026 menjadi 59 BPR dan 14 BPRS. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 63 BPR dan 14 BPRS, terutama karena adanya aksi konsolidasi oleh sejumlah grup BPR serta berhentinya operasional beberapa BPR lainnya,” kata Roni, Kamis (25/6/2026).
Salah satu aksi konsolidasi terbaru adalah penggabungan PT BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari yang telah memperoleh persetujuan OJK melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tertanggal 19 Juni 2026.
Menurut Roni, konsolidasi menjadi langkah penting untuk memperkuat struktur industri BPR agar memiliki modal yang lebih kuat, tata kelola yang lebih baik, dan daya saing yang lebih tinggi di tengah perkembangan sektor jasa keuangan.
“Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan konsolidasi tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Selain itu, langkah tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS 2024–2027 yang menempatkan penguatan struktur dan daya saing industri sebagai salah satu fokus utama.
Meski jumlah lembaga berkurang, OJK menilai kondisi tersebut bukan mencerminkan pelemahan industri. Sebaliknya, konsolidasi diharapkan melahirkan BPR dan BPRS yang lebih sehat, efisien, dan memiliki kapasitas lebih besar dalam menyalurkan pembiayaan, khususnya kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ke depan, OJK akan terus mendorong transformasi dan penguatan kelembagaan BPR serta BPRS agar mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
OJK juga mengimbau masyarakat dan nasabah untuk tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada BPR dan BPRS yang terus diperkuat melalui proses konsolidasi yang sehat dan terarah. (HER)






