Langgam.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui merger atau penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan dan daya saing industri BPR di Sumatera Barat agar lebih mampu mendukung pembiayaan sektor usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Persetujuan merger tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari yang berkedudukan di Kabupaten Pasaman Barat.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyerahkan langsung surat keputusan tersebut kepada pengurus kedua BPR di Kantor OJK Sumatera Barat, Kamis (25/6/2026).
Menurut Roni, penggabungan usaha merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi industri BPR di tengah tantangan persaingan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
“Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung BPR dalam pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah, tentunya dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian,” kata Roni.
Ia menjelaskan, penguatan permodalan menjadi salah satu faktor penting agar BPR mampu memperluas kapasitas pembiayaan kepada pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Selain itu, konsolidasi juga dinilai dapat meningkatkan efisiensi operasional serta memperkuat ketahanan industri menghadapi berbagai risiko bisnis.
Merger BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari sekaligus menjadi bentuk komitmen industri dalam memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Langkah tersebut juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah 2024–2027 yang menempatkan penguatan struktur dan daya saing industri melalui percepatan konsolidasi sebagai salah satu pilar utama.
Data OJK menunjukkan, hingga Mei 2026 jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Sumatera Barat tercatat sebanyak 59 BPR dan 14 BPR Syariah. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 63 BPR dan 14 BPR Syariah.
Penurunan jumlah lembaga tersebut, menurut OJK, terutama disebabkan oleh aksi konsolidasi yang dilakukan sejumlah grup BPR di Sumatera Barat serta penghentian operasional beberapa BPR lainnya.
Roni menegaskan, konsolidasi bukan semata-mata pengurangan jumlah lembaga perbankan, melainkan upaya menciptakan industri yang lebih sehat, efisien, dan memiliki daya tahan lebih kuat dalam menghadapi perubahan lingkungan usaha.
“OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan industri yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional,” ujarnya.
OJK juga mengimbau masyarakat dan nasabah untuk tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.
Dengan penggabungan ini, BPR Swadaya Anak Nagari diharapkan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk memperluas akses layanan keuangan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Sumatera Barat, terutama di wilayah Pasaman Barat dan sekitarnya. (HER)





