Langgam.id - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menerbitkan instruksi baru terkait penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di luar Jawa – Bali.
Sebanyak 45 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM Level IV mulai 26 Juli hingga 8 Agutus 2021 nanti. Di Sumbar, hanya Kota Padang saja yang menerapkan PPKM Level IV ini.
Sebelumnya, ada tiga kota di Sumbar menerapkan PPKM Level IV yang berlangsung 21-25 Juli. Yaitu, Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi.
Dalam keterangannya, KPC-PEN menyampaikan aturan-aturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk daerah yang berada pada PPKM Level IV ini.
Yaitu, dimana sektor non essensial work from home (WFH) 100 persen, belajar mengajar 100 persen daring. Kemudian, untuk industri diberlakukan shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam satu shift.
Baca juga: Aturan PPKM di SE Wako Padang Berbeda dengan Inmendagri, Kenapa Bisa?
Berikutnya, makan atau minum di restoran/kafe hanya pesan antar atau dibawa pulang. Warung/lapak jajanan/pedagang kali lima (PKL) diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, mal/pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali akses ke apotek/toko obat dan toko kebutuhan sehari-hari. Pasar tradisional diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan diatur lebih lanjut oleh pemda.
Kemudian, fasilitas umum ditutup sementara. Tempat ibadah tidak dilakukan berjamaah atau beribadah di rumah. Kegiatan sosial budaya atau seni ditiadakan sementara.
Berikutnya, transportasi umum dilakukan pembatasan kapasitas 70 persen dan pembatasan waktu operasional. Transportasi lintas wilayah dilakukan pembatasan 70 persen, kartu vaksin minimal dosis I dan PCR (H-2)/antigen (H-1).