Aturan PPKM di SE Wako Padang Berbeda dengan Inmendagri, Kenapa Bisa?

Langgam.id-makan

Ilustrasi makan di kafe [foto: canva.com]

Langgam.id – Aturan di Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang ternyata ada yang berbeda dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 tahun 2021. Perbedaan tersebut terkait soal makan di tempat umum untuk PPKM Level IV.

Dalam aturan di Inmendagri disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat-pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Sementara itu, di SE Wako Padang Nomor. 400.650 /BPBD-Pdg/VII/2021 yang dikeluarkan pada Minggu (20/7/2021) disebutkan bahwa, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB dengan waktu makan pengunjung maksimal 30 menit dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam SE Wako Padang itu juga menyebutkan bahwa, kapasitas tempat duduk 25 persen dari luas ruangan/tempat usaha. Dan diutamakan layanan melalui pesan antar/take away/dibawa pulang.

Tidak Melakukan Revisi

Menanggapi aturan soal makan di tempat umum tersebut, Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Padang Barlius mengatakan, perbedaan itu terjadi karena pihaknya mempedomani instruksi Presiden Joko Widodo.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Aturan bagi Rumah Makan dan Pasar di Padang

Kata dia, saat jumpa pers Presiden Jokowi menyebut, bahwa boleh makan di tempat selama 30 menit. Sedangkan Instruksi Mendagri baru didapatkan subuh tadi.

“Itu dalam pidato presiden boleh sampai pukul 21.00 WIB, makan selama 30 menit. Sementara Instruksi Mendagri pagi tadi keluar, jadi kita sudah buat pedoman dengan pidato presiden,” ujarnya, Rabu (21/7/2021).

Barlius menambahkan, pihaknya juga tidak melakukan revisi dengan edaran itu karena sudah ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa dan sudah diedarkan pula.

Selebihnya terang Barlius, tidak ada perbedaan dan sama dengan aturan PKKM dengan daerah lainnya.

“Seperti sekolah tidak diadakan, tetap ada penyekatan, dan ini berlaku sampai tanggal 25 Juli, nanti akan ada evaluasi lagi,” ucapnya.

PPKM Diperketat

Barlius mengungkapkan,  PPKM Level 4 ini disepakati berdasarkan instruksi langsung dari pemerintah pusat.

“Kita mengikuti instruksi itu langsung dari Kemendagri, cuma di Kota Padang PPKM Level 4 itu bernama PPKM Diperketat,” tuturnya.

Sementara untuk perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Diperketat, Barlius mengatakan, bahwa rumah makan, restoran, mal dan pusat perbelanjaan memiliki jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB. Yaitu dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Dilonggarkan 26 Juli Jika Kasus Menurun

“Kalau sebelumnya rumah makan itu kan ditutup, namun sekarang dibuka hingga pukul 9 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” katanya.

Sementara itu, ia menyatakan untuk kegiatan di sekolah tetap menggunakan peraturan PPKM Darurat. Yaitu dengan menerapkan sekolah secara daring.

“Sekolah dan objek wisata masih berlanjut akan ditutup hingga tanggal 25 Juli mendatang,” jelas Barlius.

Sebagaimana arahan presiden, Barlius menjelaskan kebijakan tersebut akan dapat dilonggarkan apabila jumlah kasus covid-19 menurun. Sehingga asesmen Kota Padang dinyatakan aman oleh Kemenkes.

Sebelumnya, Pemko Padang melanjutkan penerapan kebijakan PPKM Level 4 yaitu dari 21-25 Juli 2021.

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang Kota Padang, Tata Ruang Lumin Park Dinilai Bermasalah
Kondisi bentaran sungai di Lapau Manggu, Gunung Sariak, Padang Kamis (20/8/2026).
Empat Kali Dilanda Banjir, Warga Lapau Munggu Desak Pemda Keruk Sungai yang Kian Dangkal