Peringati Hari Bhayangkara, Polres Sijunjung Beri SIM Gratis untuk Warga Kelahiran 1 Juli

Hari Bhayangkara Sijunjung, sistem tilang

Ilustrasi lampu lalu lintas. (Foto: Tumisu/pixabay.com)

Langgam.id – Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung memberi surat izin mengemudi (SIM) gratis untuk warga kelahiran 1 Juli. Hadiah ini dalam rangka peringatan perayaan hari ulang tahun Polri alias Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.

“Kita akan gratiskan SIM C untuk mereka yang lahir 1 Juli, tapi yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan. Yang sudah 17 tahun lebih,” kata Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan dalam keterangan tertulis bersama Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin, Minggu (7/6/2020).

Menurutnya, pemberian SIM gratis ini dilakukan di hari jadi Bhayangkara 1 Juli 2020. Hal itu merupakan rangkaian perayaan HUT Bhayangkara dan merupakan hadiah dari Polres Sijunjung untuk warga yang berada di wilayah hukumnya.

Namun, pemberian SIM gratis ini kata Kapolres, haruslah tetap mengikuti prosedur dalam pengurusan SIM sebagaimana mestinya.

“Syarat formal tetap harus dipenuhi, misalnya teori dan praktek berkendaraan. Kalau mereka belum bisa, nanti jadi masalah. kita lakukan bimbingan untuk mereka. Jangan sampai belum bisa berkendaraan terus punya SIM,” katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Untuk warga yang ingin mendapatkan SIM gratis karena lahir pada 1 Juli, menurutnya, bisa datang ke Mapolres Sijunjung dengan membawa KTP serta kelengkapan administrasi lainnya yang diperlukan.

Selain itu, dengan pemberian SIM gratis tersebut agar masyarakat di Kabupaten Sijunjung bisa lebih patuh dan taat terhadap aturan dalam berkendara, seperti salah satunya memiliki SIM.

“Kita ingin agar warga di Sijunjung taat aturan dalam berlalulintas. Bagi mereka yang belum bisa mengikuti program SIM gratis ini bisa buat sendiri di Polres Sijunjung sesuai prosedur dan tanpa calo,” ucapnya.

“Jika para pemohon SIM bersungguh sungguh menjalankan tes dan mengikuti prosedur, maka dipastikan akan lulus tes,” ujar AKBP Andry. (*/SS)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Penyebab Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor hingga 9 Orang Meninggal 
Penyebab Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor hingga 9 Orang Meninggal 
Kebun yang Berubah Jadi Kuburan: Membaca Pembiaran Spasial Tambang Maut Sijunjung
Kebun yang Berubah Jadi Kuburan: Membaca Pembiaran Spasial Tambang Maut Sijunjung
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang Ungkap 14,5 Ribu Hektare Hutan di Sijunjung Rusak karena Tambang Emas Ilegal 
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang: Tragedi Tambang Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Bukan Musibah Alam
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta (tengah) diwawancarai wartawan. (Foto: Irwanda/Langgam.id)
Kapolda Sumbar Enggan Tanggapi Kasus Tambang Emas Ilegal di Sijunjung yang Menelan Korban Jiwa