Perda Mars Sumbar Ditetapkan, Bakal Dinyanyikan di Hari Jadi ke-77

Langgam.id - DPRD bersama Pemprov Sumatra Barat (Sumbar) resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Mars Sumatra Barat

Ilustrasi - Rapat Paripurna di DPRD Sumbar. (Foto: Rahmadi/Langgam.id

Langgam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Mars Sumatra Barat dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Senin (13/6/2022).

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, akhir tahun 2021, DPRD bersama Pemprov telah membahas Ranperda tersebut, tapi  pembahasannya belum dapat dirampungkan, maka dilanjutkan awal 2022 sebagai Rancangan Peraturan Daerah diluar Propemperda Tahun 2022.

“Pada prinsipnya, pada masa persidangan kedua tahun 2021/2022, Ranperda tersebut telah dapat dirampungkan pembahasannya, tapi belum dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua, karena menunggu hasil fasilitasi Kemendagri,” ucap Supardi.

Kemudian, kata Suoardi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat Nomor : 188.34/2864/OTDA tanggal 22 April 2022 telah menetapkan hasil fasilitasi terhadap Ranperda Mars Sumatra Barat. Dari fasilitasi tersebut, terdapat beberapa catatan perbaikan yang perlu diakomodir dan Komisi V sebagai Komisi terkait telah mengakomodirnya, sebelum Ranperda dilanjutkan ke penetapan.

Dengan telah rampungnya pembahasan Ranperda tentang Mars Sumatra Barat, Supardi atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih kepada Komisi V yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh, sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Mars Sumatra Barat dapat ditetapkan pada Rapat paripurna kali ini.

“Nanti, setelah ditetapkan dan diundangkan, sudah dapat dinyanyikan pada peringatan Hari Jadi Sumatra Barat ke-77, 1 Oktober 2022,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan, teks sudah digagas jauh Bari, bahkan pada tahun 1985. Sementara, kabupaten dan kota lain di Sumbar juga telah ada marsnya, seperti Kabupaten Sijunjung, dan untuk Sumbar akhirnya juga berhasil ditetapkan.

“Alhamdulillah sudah ditetapkan sebagai Mars, tugas kedepannya kita mensosialisasikan, pelan-pelan kita sosialisasi mars Sumatra Barat ini baik di sekolah mau pun universitas,” ujar Audy.

Baca juga: Bahas Ranperda Mars Sumatra Barat, DPRD Usul Penulisan Lirik Disayembarakan

Lewat mars ini, kata Audy, diharapkan bisa menumbuhkan semangat dan kecintaan terhadap Sumbar.

Baca Juga

Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov
Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Usai Insiden Bom Rakitan, Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Kembali Normal
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Bekas ledakan bom rakitan di meja belajar miliki salah seorang siswa MAN 3 Padang.
Polda Ungkap Bahan Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Dari Kelereng hingga Mesiu