Perda Kebiasaan Baru Sumbar Batasi Angkutan Penumpang dan Barang

Pemko Padang memberlakukan tarif khusus baik pelajar yang menggunakan moda transportasi Trans Padang pada momen Hardiknas

Bus Trans Padang (Foto: Irwanda Saputra)

Langgam.id - Perda Adaptasi Kebiasan Baru di Sumbar sudah disahkan dan memasuki masa sosialisasi. Banyak hal diatur dalam perda itu termasuk pembatasan dalam angkutan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Aturan soal transportasi itu dijelaskan dalam Pasal 87. Dalam pasal tersebut disebutkan pemilik usaha transportasi wajib melakukan adaptasi layanan sesuai perda.

"Setiap penanggungjawab/pemilik usaha transportasi wajib melakukan penyesuaian pelayanan transportasi dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 bidang transportasi," demikian bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Perda Disahkan, Menolak Karantina di Sumbar Didenda Rp 500 Ribu

Dalam pasal itu juga dirinci kewajiban yang diberikan pada pemilik usaha transportasi. Mereka diharuskan melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan serta membatasi jumlah penumpang.

"Penerapan batas kapasitas angkut meliputi: 1. kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut, dan 2. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi," lanjut pasal tersebut.

Sejumlah sanksi juga disiapkan untuk pengelola transportasi yang tidak melakukan kewajiban itu. Selama masa sosialisasi, pelanggar akan diberikan teguran, setelah itu mereka bisa dijatuhi sanksi denda hingga pencabutan izin.

"Denda administratif sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); penghentian sementara kegiatan usaha transportasi; pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin," demikian dijelaskan dalam pasal itu. (*/ABW)

Baca Juga

Profil Surya Tri Harto, Urang Awak yang Jabat Direktur Utama Pertamina Internasional Shipping
Profil Surya Tri Harto, Urang Awak yang Jabat Direktur Utama Pertamina Internasional Shipping
Jazeera Islamic International Primary School, SD di Sumbar yang Terapkan Kurikulum Cambridge Secara Penuh
Jazeera Islamic International Primary School, SD di Sumbar yang Terapkan Kurikulum Cambridge Secara Penuh
Profil Arry Yuswandi yang Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Sekda Sumbar
Profil Arry Yuswandi yang Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Sekda Sumbar
Presiden Prabowo Tunjuk Arry Yuswandi Jadi Sekda Provinsi Sumbar
Presiden Prabowo Tunjuk Arry Yuswandi Jadi Sekda Provinsi Sumbar
Sesuai Arahan Prabowo, Gerindra Sebar 80 Ekor Sapi Kurban di Sumbar
Sesuai Arahan Prabowo, Gerindra Sebar 80 Ekor Sapi Kurban di Sumbar
Sesuai dengan AD dan Anggaran Rumah Tangga (ARR) tidak terasa kepengurusan KONI Sumatera Barat (Sumbar) periode 2021-2025
Demokrasi Pemilihan KONI Sumbar, Putra Terbaik Olahraga Hadir