Perda Covid-19 Sumbar Masih Diproses Kemendagri, Sanksi Belum Boleh Diterapkan

perda kemendagri, Relawan Covid-19 payakumbuh

Ilustrasi - masker pelindung dari virus corona (Foto: iira116/pixabay.com)

Langgam.id – Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) masih diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelum semua proses selesai, Perda tersebut belum boleh diterapkan.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat rapat paripurna di DPRD Sumbar menjelaskan dirinya sudah kontak dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Berdasarkan komunikasi, ia dijanjikan bahwa Kemendagri akan segera selesaikan proses Perda tersebut.

“Namun hari ini saya belum cek lagi, mudah-mudahan sudah keluar, nanti saya kontak lagi, tapi secara prinsip sudah mendapatkam dukungan langsung oleh Pak Mendagri dan Pak Dirjen,” katanya di Gedung DPRD Sumbar, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, karena sudah prinsipnya disetujui maka secara konten Perda tersebut kemungkinan besar tidak akan ada perubahan. Irwan menyebut perda itu sudah disetujui secara prinsip.

Baca juga: Sanksi Perda Covid-19 di Padang Mulai Berlaku Besok

Selain itu, Pemprov sudah mensosialisasikan perda tersebut hingga ke tingkat daerah. Sudah ada banyak edaran dan pembentukan tim terpadu. Jadi walaupun belum ada nomor dan belum tercatat di lembaran daerah, tetap disosialisasikan ke tengah masyarakat.

“Sosialisasi tetap jalan terus, bupati wali kota juga sosialisasi dengan tim penegak hukumnya, masyarakat juga sudah semakin banyak yang tahu,” katanya.

Terkait Pemko Padang yang mulai menerapkan sanksi Perda, menurutnya hal itu masih sosialisasi. Kalaupun menerapkan sanksi, maka itu bisa dilakukan sesuai Pergub nomor 37 tahun 2020. Sedangkan kalau sanksi sesuai perda belum boleh dilaksanakan.

“Saya rasa itu masih sosialisasi mungkin, kalau ingin menerapkan sanksi administratif boleh saja sesuai pergub dan aturan bupati walikota, kalau sesuai perda belum, kan belum keluar nomornya,” katanya.

Selain itu menurutnya, perda juga harus dilaksanakan bersama polisi dan kejaksaan. Sementara polisi maupun jaksa pasti tidak akan mau bekerja jika perda belum ditetapkan oleh Kemendagri.

“Polisi dan jaksa tidak mungkin bekerja kalau perda belum ada nomornya, jadi itu masih rencana kali yang di Padang itu, kalaupun ada sanksi administratif boleh saja sesuai pergub,” katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Perantau Minang Ferry Irwandi Berhasil Kumpulkan Rp 10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatra
Perantau Minang Ferry Irwandi Berhasil Kumpulkan Rp 10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatra
Bocoran dari pihak penyelenggara Student Literasi Camp (SLC) 2024, akan digelar selama 4 hari, 17-20 Mei 2024. Selama itu, peserta akan
Mausim Akhir November
Total kerugian sementara akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar mencapai Rp1 triliun lebih. Hal itu diketahui dari data yang
BPBD Evakuasi 16 Jenazah Korban Galodo Silaing Jembatan Kembar
Terisolir Akses Putus, Warga di Sejumlah Nagari di Palembayan Butuh Bantuan Sembako
Terisolir Akses Putus, Warga di Sejumlah Nagari di Palembayan Butuh Bantuan Sembako
Proses evakuasi korban galodo di kawasan jembatan kembar, Silaing Bawah, Padang Panjang, Sabtu (29/11/2025). BPBD
Galodo Jembatan Kembar Silaing, Tiga Jenazah Korban Berhasil Dievakuasi
Proses evakuasi korban banjir bandang atau galodo di Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (27/11/2025. BPBD
Rekap Bencana Sumbar: 88 Meninggal, 85 Orang Hilang