Sanksi Perda Covid-19 di Padang Mulai Berlaku Besok

Perda Covid-19 di Padang

Kapolresta Padang AKBP Imran Amir saat sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dan membagikan masker di Pasar Raya Padang, Senin 14 September 2020. (Dok Polresta Padang)

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) memberlakukan sanksi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai Senin (21/9/2020).

Sanksi diberlakukan setelah kurang lebih satu minggu disosialiasikan kepada masyarakat sejak disahkan DPRD Sumbar.

Wakil Walikota Padang, Hendri Septa bersama Satpol PP terus gencar mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Padang pada pada Sabtu (19/9/2020) malam hingga Minggu (20/9/2020) dini hari. Diharapkan masyarakat mematuhi protokol pencegahan covid-19.

" Sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikan ke masyarakat Semenjak Perda ini disahkan oleh gubenur, maka Senin ini efektif dilakukan penindakan," ujarnya lewat keterangan tertulis, Minggu (20/9/2020).

Saat turun ke lapangan tim yang terdiri dari Satpol PP dan Kesbangpol serta SK4 turun langsung ke tempat tempat keramaian, seperti ke pusat- pusat kuliner malam serta tempat hiburan malam seperti cafe dan restoran yang ada di Kota Padang.

Baca juga : 1 Personel Polres Solok Kota dan Istri Positif Terinfeksi Corona

Perda apabtasi kebiasaan baru telah disahkan oleh pemerintahan provinsi dan berlaku di seluruh kabupaten Kota yang ada di Sumbar termasuk kota Padang. Dalam sosialisasi pada tersebut Wawako bersama tim menghimbau agar masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan Protokol kesehatan.

Mengingat jumlah orang yang positif terpapar di Kota Padang kembali melonjak, maka perlu upaya untuk memutusnya rantai penularan covid-19 ini. Diharapkan dengan begitu, Kota Padang bisa menjadi zona hijau.

"Meski masyarakat kita melakukan hal yang produktif demi ekonomi namun dihimbau kepada masyarakat kita tetap patuhi protokol pencegahan Covid-19, kita semua berharap kota Padang bisa kembali ke zona hijau sehingga menjalankan aktifitas secara normal," katanya.

Dengan telah diberlakukan Perda Adaptasi kebiasaan baru, tentu pemerintah kota Padang berharap masyarakat mematuhinya, kalau tidak bagi pelanggar akan ada sanksi yang akan diterapkan.

Diketahui dalam Perda tersebut ada kewajiban untuk memakai masker bagi seluruh masyarakat, sering mencuci tangan serta jaga jarak. Jika ada yang melanggar ada sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang telah diatur dalam perda AKB Provinsi Sumbar, begitu juga kepada tempat tempat usaha yang tidak patuh akan diberikan sanksi sesuai aturan dalam Perda tersebut.

Baca juga : Positif Corona di Pasaman Barat Bertambah 4 Orang

Sementara itu kasat Pol PP Padang Alfiadi mengatakan terkait sosialisasi Perda ini personilnya telah lebih satu minggu turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan, baik siang maupun malam seluruh tempat keramaian di datangi.

"400 personil telah kita kerahkan dalam seminggu terakhir untuk sosialisasi perda AKB ini, tentu kedepannya kita akan lakukan penindakan, bagi yang tidak mematuhi," katanya.

Penindakan akan dilakukan bersama tim yang terlibat, dan diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi sesuai apa yang telah diatur di dalam Perda AKB tersebut. (Osh)

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M