Sanksi Perda Covid-19 di Padang Mulai Berlaku Besok

Perda Covid-19 di Padang

Kapolresta Padang AKBP Imran Amir saat sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dan membagikan masker di Pasar Raya Padang, Senin 14 September 2020. (Dok Polresta Padang)

Langgam.idPemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) memberlakukan sanksi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai Senin (21/9/2020).

Sanksi diberlakukan setelah kurang lebih satu minggu disosialiasikan kepada masyarakat sejak disahkan DPRD Sumbar.

Wakil Walikota Padang, Hendri Septa bersama Satpol PP terus gencar mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Padang pada pada Sabtu (19/9/2020) malam hingga Minggu (20/9/2020) dini hari. Diharapkan masyarakat mematuhi protokol pencegahan covid-19.

” Sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikan ke masyarakat Semenjak Perda ini disahkan oleh gubenur, maka Senin ini efektif dilakukan penindakan,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Minggu (20/9/2020).

Saat turun ke lapangan tim yang terdiri dari Satpol PP dan Kesbangpol serta SK4 turun langsung ke tempat tempat keramaian, seperti ke pusat- pusat kuliner malam serta tempat hiburan malam seperti cafe dan restoran yang ada di Kota Padang.

Baca juga : 1 Personel Polres Solok Kota dan Istri Positif Terinfeksi Corona

Perda apabtasi kebiasaan baru telah disahkan oleh pemerintahan provinsi dan berlaku di seluruh kabupaten Kota yang ada di Sumbar termasuk kota Padang. Dalam sosialisasi pada tersebut Wawako bersama tim menghimbau agar masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan Protokol kesehatan.

Mengingat jumlah orang yang positif terpapar di Kota Padang kembali melonjak, maka perlu upaya untuk memutusnya rantai penularan covid-19 ini. Diharapkan dengan begitu, Kota Padang bisa menjadi zona hijau.

“Meski masyarakat kita melakukan hal yang produktif demi ekonomi namun dihimbau kepada masyarakat kita tetap patuhi protokol pencegahan Covid-19, kita semua berharap kota Padang bisa kembali ke zona hijau sehingga menjalankan aktifitas secara normal,” katanya.

Dengan telah diberlakukan Perda Adaptasi kebiasaan baru, tentu pemerintah kota Padang berharap masyarakat mematuhinya, kalau tidak bagi pelanggar akan ada sanksi yang akan diterapkan.

Diketahui dalam Perda tersebut ada kewajiban untuk memakai masker bagi seluruh masyarakat, sering mencuci tangan serta jaga jarak. Jika ada yang melanggar ada sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang telah diatur dalam perda AKB Provinsi Sumbar, begitu juga kepada tempat tempat usaha yang tidak patuh akan diberikan sanksi sesuai aturan dalam Perda tersebut.

Baca juga : Positif Corona di Pasaman Barat Bertambah 4 Orang

Sementara itu kasat Pol PP Padang Alfiadi mengatakan terkait sosialisasi Perda ini personilnya telah lebih satu minggu turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan, baik siang maupun malam seluruh tempat keramaian di datangi.

“400 personil telah kita kerahkan dalam seminggu terakhir untuk sosialisasi perda AKB ini, tentu kedepannya kita akan lakukan penindakan, bagi yang tidak mematuhi,” katanya.

Penindakan akan dilakukan bersama tim yang terlibat, dan diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi sesuai apa yang telah diatur di dalam Perda AKB tersebut. (Osh)

Baca Juga

Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Kasubag Umum Politeknik Negeri Padang (PNP), Fajri Arianto, memberikan keterangan kasus kematian seorang mahasiswa PNP. (Langgam.id/ Irwanda S)
Mahasiswa PNP Diduga Bunuh Diri di Kos Disebut Tertutup, Pihak Kampus: Seminggu Tak Bisa Dihubungi!