Perda AKB Sumbar Bakal Direvisi, Polisi Usulkan Sanksi Denda Ditambah

perda akb

Pelanggar protokol kesehatan di Padang dihukum menyapu jalan. (Dok. Satpol PP Padang)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengusulkan denda untuk pelanggar protokol kesehatan dalam revisi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditambah. Penambahan sanksi itu diharapkan bisa memberi efek jera terhadap pelanggar.

“Polda meminta agar merevisi Perda tentang AKB terutama tentang sanksi hukum. Minimal sanksinya denda Rp 300 ribu maksimal Rp 500 ribu,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (4/5/2021).

Polda Sumbar juga mengusulkan sanksi kurungan selama dua hingga tujuh hari diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19. Hukuman itu dianggap akan memberikan dampak psikologi terhadap masyarakat.

Baca juga: Banyak Pasal Picu Perdebatan, Perda AKB Covid-19 Sumbar Bakal Direvisi

“Sehingga ada timbul rasa sadar dan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan oleh masyarakat,” kata dia.

“Dengan demikian masyarakat yang ikut mematuhinya sehingga menimbulkan ada dampak psikologi terhadap masyarakat, dan masyarakat juga malu untuk melanggar,” imbuhnya.

Diberitaan sebelumnya, Pemerintah daerah bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar). Rencana itu karena banyaknya pasal yang memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Rencana revisi ini disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kamis (29/4/2021). Rapat dihadiri dari pihak Pemprov Sumbar dan Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan usulan revisi ini berawal dari Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar. Pihaknya mengucap terima kasih atas masukan itu, karena artinya Forkopimda dari awal memposisikan diri dengan sangat intens ikut merasakan apa yang dirasakan masyarakat Sumbar.

“Ini saran dan inisiatif dari Pak Kapolda sendiri untuk bisa merevisi perda kita, dan kita akui memang perda kita kemaren dibuat secara terburu-buru. Kita perda yang pertama di Indonesia,” katanya. (ABW)

Baca Juga

Mahkamah Adat Polisikan Abu Janda Soal Sumbar Barbar: Masyarakat Minangkabau Beradat! 
Mahkamah Adat Polisikan Abu Janda Soal Sumbar Barbar: Masyarakat Minangkabau Beradat! 
Polda Sumbar melaksanakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Pekat Singgalang 2026 di Lantai 3 Gedung Samapta Mapolda Sumbar
Resmob Polda Sumbar Buka Hotline Pengaduan Tindak Pidana, Catat Ini Nomornya
Daftar Kapolda Sumbar 10 Tahun Terakhir, Ada Teddy Minahasa hingga Djati Wiyoto
Daftar Kapolda Sumbar 10 Tahun Terakhir, Ada Teddy Minahasa hingga Djati Wiyoto
Sidak 6 SPBU di Padang, Polisi Temukan Tangki Kendaraan Modifikasi hingga Nopol Ganda
Sidak 6 SPBU di Padang, Polisi Temukan Tangki Kendaraan Modifikasi hingga Nopol Ganda
Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Walhi Bakal Laporkan Pemprov Sumbar-Polda ke Kapolri hingga DPR RI Soal Tambang Ilegal 
Walhi Bakal Laporkan Pemprov Sumbar-Polda ke Kapolri hingga DPR RI Soal Tambang Ilegal