Banyak Pasal Picu Perdebatan, Perda AKB Covid-19 Sumbar Bakal Direvisi

Banyak Pasal Picu Perdebatan, Perda AKB Covid-19 Sumbar Bakal Direvisi

Wagub Sumbar Audy Joinaldy bersama pimpinan DPRD saat rapat paripurna terkait revisi Perda AKB. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Pemerintah daerah bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar). Rencana itu karena banyaknya pasal yang memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Rencana revisi ini disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kamis (29/4/2021). Rapat dihadiri dari pihak Pemprov Sumbar dan Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan usulan revisi ini berawal dari Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar. Pihaknya mengucap terima kasih atas masukan itu, karena artinya Forkopimda dari awal memposisikan diri dengan sangat intens ikut merasakan apa yang dirasakan masyarakat Sumbar.

"Ini saran dan inisiatif dari Pak Kapolda sendiri untuk bisa merevisi perda kita, dan kita akui memang perda kita kemaren dibuat secara terburu-buru. Kita perda yang pertama di Indonesia," katanya.

Supardi mengakui, banyak pasal-pasal yang masih menggantung dalam perda tersebut, sehingga memicu perdebatan di tengah masyarakat. Dalam rapat juga dijelaskan oleh Kapolda tentang poin-poin yang direvisi.

Menurut Supardi, secara eksplisit perda ini telah disetujui oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy yang juga ikut dalam rapat. Anggota DPRD juga mendesak agar Pemprov Sumbar segera melakukan revisi perda tersebut.

"Tentunya revisi perda ini tidak butuh waktu lama, sesegera mungkin direvisi karena kebutuhan yang mendesak dan arurat, serta juga berhubungan dengan lebaran," bebernya.

Supardi mengatakan, dirinya sudah meminta wagub untuk mengusahakan merevisi perda itu sebelum lebaran. Sehingga nantinya perda ini bisa dibahas di DPRD agar segera diparipurnakan, lalu bisa diterapkan saat kebutuhan lebaran Idul Fitri 2021. Diharapkan revisinya tidak memakan waktu yang lama.

"Beberapa hal yang perlu direvisi misalnya masalah sanksi, masalah kewenangan penerapan disiplin, dan masih banyak yang lainnya," ucap Supardi.

Sementara itu, Wagub Sumbar Audy Joinaldy mengatakan pihaknya telah mendengar semua masukan DPRD dan menerima masukan tersebut. Baik terkait revisi perda dan lainnya.

"Terimakasih atas masukan-masukannya, kita akan segera menindaklanjuti," katanya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Semen Padang FC akan menghadapi PSPS Riau di laga kedua Liga 2 2022/2023 pada Senin. Laga tandang perdana Semen Padang FC pada musim
Manajemen Semen Padang FC Kantongi 3 Calon Pelatih, Ada dari Sumbar
Mayoritas penduduk Sumatra Barat (Sumbar) adalah beragama Islam. Oleh karena itu, hampir di semua kabupaten/kota di Sumbar ditemukan banyak
Berikut 10 Kabupaten/Kota dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Sumbar
Raih Cumlaude, Bupati Dharmasraya Resmi Menyandang Gelar Magister Administrasi Publik dari Unand
Raih Cumlaude, Bupati Dharmasraya Resmi Menyandang Gelar Magister Administrasi Publik dari Unand
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Harga cabai di Pasar Raya Padang mengalami kenaikan jelang Ramadan. 
Siapkan Kebijakan Strategis, Gubernur Yakin Harga Pangan Sumbar Terkendali Saat Ramadan
Nasdem
DPR RI Dapil Sumbar I: Sengit Perebutan Kursi Kedua Nasdem