Perbaiki Gugatan ke MK, Nasrul Abit-Indra Catri Minta Pemilihan Ulang

nasrul abit-indra catri, diskualifikasi

Nasrul Abit-Indra Catri daftar ke KPU Sumbar. (foto: Rahmadi)

Langgam.id-Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar melaksanakan pemilihan ulang. Alasannya karena proses penetapan seluruh calon mengalami cacat hukum terkait pemeriksaan kesehatan.

Hal ini dijelaskan di halaman pengaduan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam surat perbaikan permohonan Nasrul Abit-Indra Catri pada Senin (28/12/2020).

Dalam salah satu pokok permohonannya, KPU Sumbar diminta melaksanakan pemilihan ulang. Alasannya karena KPU Sumbar melakukan kesalahan serius dan luar biasa terkait pemeriksaan kesehatan pasangan calon.

Baca juga: Gugat ke MK, Nasrul Abit-Indra Catri Minta Mahyeldi-Audy Didiskualifikasi

Kuasa Hukum NA-IC, Vino Oktavia mengatakan bahwa paslon kepala daerah harus memenuhi syarat kesehatan secara jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Sementara KPU Sumbar dinilai melanggar pedoman teknis pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karena dikeluarkan oleh lembaga yang tidak berwenang yaitu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Padahal berdasarkan keputusan Ketua KPU RI, tim pemeriksa kesehatan yang berwenang adalah rumah sakit pemerintah yaitu RSUP dr M Djamil Padang, bukan IDI," katanya Jumat (1/1/2020).

Ia menilai hal tersebut cacat hukum karena surat keterangan dikeluarkan oleh lembaga yang tidak berwenang. Kesalahan ini murni kesalahan KPU Sumbar, bukan kesalahan pasangan calon.

Akibat hal tersebut menurutnya, penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, hingga hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sumbar juga menjadi cacat hukum.

"Konsekuensinya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar harus dilakukan pemilihan ulang, mulai dari tahapan verifikasi persyaratan calon agar terpilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang sah secara hukum," katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya meminta untuk dilakukan pemilihan ulang, bukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena yang terjadi adalah pelanggaran soal kesehatan.

Sementara, pada poin permohonan lain, pihaknya meminta PSU di 4 daerah yaitu Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Pariaman. Penyebabnya karena surat suara di daerah tersebut tidak dibawa dengan kotak suara.

"Itu pilihan-pilihan yang kita sampaikan ke MK, kalau soal pelanggaran saat rekapitulasi kita pilih minta PSU, tapi kalau soal kesalahan dalam pemeriksaan kesehatan kita minta pemilihan ulang, jadi itu pakai atau kita ajukan ke MK agar diputuskan mana yang seadil-adilnya," katanya.

Selain itu, hal lain yang dilaporkan yaitu terkait pelaporan dana kampanye paslon 04 Mahyeldi-Audy Joinaldy. Paslon itu menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas yang ditentukan. Kemudian tidak melaporkan dalam laporan dana kampanye.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus