Perbaiki Gugatan ke MK, Nasrul Abit-Indra Catri Minta Pemilihan Ulang

nasrul abit-indra catri, diskualifikasi

Nasrul Abit-Indra Catri daftar ke KPU Sumbar. (foto: Rahmadi)

Langgam.id-Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar melaksanakan pemilihan ulang. Alasannya karena proses penetapan seluruh calon mengalami cacat hukum terkait pemeriksaan kesehatan.

Hal ini dijelaskan di halaman pengaduan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam surat perbaikan permohonan Nasrul Abit-Indra Catri pada Senin (28/12/2020).

Dalam salah satu pokok permohonannya, KPU Sumbar diminta melaksanakan pemilihan ulang. Alasannya karena KPU Sumbar melakukan kesalahan serius dan luar biasa terkait pemeriksaan kesehatan pasangan calon.

Baca juga: Gugat ke MK, Nasrul Abit-Indra Catri Minta Mahyeldi-Audy Didiskualifikasi

Kuasa Hukum NA-IC, Vino Oktavia mengatakan bahwa paslon kepala daerah harus memenuhi syarat kesehatan secara jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Sementara KPU Sumbar dinilai melanggar pedoman teknis pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karena dikeluarkan oleh lembaga yang tidak berwenang yaitu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Padahal berdasarkan keputusan Ketua KPU RI, tim pemeriksa kesehatan yang berwenang adalah rumah sakit pemerintah yaitu RSUP dr M Djamil Padang, bukan IDI," katanya Jumat (1/1/2020).

Ia menilai hal tersebut cacat hukum karena surat keterangan dikeluarkan oleh lembaga yang tidak berwenang. Kesalahan ini murni kesalahan KPU Sumbar, bukan kesalahan pasangan calon.

Akibat hal tersebut menurutnya, penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, hingga hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sumbar juga menjadi cacat hukum.

"Konsekuensinya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar harus dilakukan pemilihan ulang, mulai dari tahapan verifikasi persyaratan calon agar terpilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang sah secara hukum," katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya meminta untuk dilakukan pemilihan ulang, bukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena yang terjadi adalah pelanggaran soal kesehatan.

Sementara, pada poin permohonan lain, pihaknya meminta PSU di 4 daerah yaitu Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Pariaman. Penyebabnya karena surat suara di daerah tersebut tidak dibawa dengan kotak suara.

"Itu pilihan-pilihan yang kita sampaikan ke MK, kalau soal pelanggaran saat rekapitulasi kita pilih minta PSU, tapi kalau soal kesalahan dalam pemeriksaan kesehatan kita minta pemilihan ulang, jadi itu pakai atau kita ajukan ke MK agar diputuskan mana yang seadil-adilnya," katanya.

Selain itu, hal lain yang dilaporkan yaitu terkait pelaporan dana kampanye paslon 04 Mahyeldi-Audy Joinaldy. Paslon itu menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas yang ditentukan. Kemudian tidak melaporkan dalam laporan dana kampanye.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah