Langgam.id - Polisi menangkap sorang dokter yang bekerja di Kota Padang karena tersandung kasus ujaran kebencian di Facebook. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menyebut wanita berinisial HR (41) itu menulis komentar soal meninggalnya Ustaz Zulkarnain beberapa waktu lalu.
“Dokter ini kami mintai keterangan terkait postingan yang diunggahnya di Facebook tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Sateka Bayu Setianto dikutip dari laman milik Polda Sumbar, Jumat (28/5/2021).
Satake menjelaskan postingan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian tersebut diunggah pelaku pada 10 Mei 2021 lalu. Pelaku, merasa tersinggung karena banyaknya komentar yang mengolok-olok pada postingan link berita tantang meninggalnya Ustaz Zulkarnain.
Komentar yang ditulis warganet di postingan itu lalu direspons pelaku. Awalnya, kata Satake, pelaku ingin mengajak warganet lain untuk tidak mengolok-olok lewat komentar.
“Pelaku sebelumnya sempat membuat beberapa komentar komentar pada postingan link berita tersebut. Ia mengaku untuk memberikan arahan pengguna Facebook lainnya agar tidak mengolok-olok perihal meninggalnya Ustad Tengku Zulkarnain,” ujar Satake.
Namun komentar pelaku di dunia maya itu ternyata mengandung unsur ujaran kebencian. Polisi yang mendapat laporan lalu menelusuri keberadaan pelaku dan menyita barang bukti.
Pelaku yang dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu kini wajib lapor.
“Saat ini kami masih mendalami dan menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” ucap Satake. (*/ABW)