Kotori Pandangan dan Langgar Aturan, Poster Caleg Dilucuti

Kotori Pandangan dan Langgar Aturan, Poster Caleg Dilucuti

Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di pohon. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg), Senin, (8/4/2019). APK tersebut sengaja dipasangkan timses calon caleg di tempat-tempat yang sudah dilarang di sejumlah titik Kota Padang,

Kasat Satpol PP Padang, Al Amin saat dihubungi di Padang, Senin, (8/4/2019) mengatakan APK tersebut ditertibkan karena melanggar peraturan dan mengotori pemandangan kota seperti menempel pada pohon, tiang listrik dan fasilitas umum.

Pemasangan APK juga melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. APK yang dicabut dikumpulkan di Mako Satpol-PP, untuk dimusnahkan, namun jika ada yang menjemput dibolehkan dengan perjanjian tidak melakukan lagi.

"Kita menjalankan amanah Perda. Yakni, mencabut serta membersihkan hal-hal yang menempel di pohon pelindung dan di taman-taman kota. Kita cabut lalu kita musnahkan," kata Al Amin.

Al Amin mengatakan ada tiga lokasi yang dilakukan pencabutan hari ini, dari Simpang Air Tawar sampai batas kota, dari Simpang Anduring sampai Unand, dari Simpang Haru hingga Lubuk Begalung, kemudian di beberapa ruas jalan utama di kota Padang.

" APK tersebut membuat pemandangan tidak bagus dan kumuh serta tampak semrawut. Saya harap kepada tim atau para calon, mari kita sama-sama menjaga Kota Padang selama masa kampanye. Jangan letakkan BK dan APK nya di tempat-tempat yang dilarang," kata Al Amin.

Menurutnya, penertiban akan terus dilakukan sampai waktu kampanye selesai. "Para Caleg harusnya memasang APK sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU, ada itu titik-titiknya dan di sana harus dipasang," kata Al Amin. (Rahmadi/HM)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Direktur PUSaKO Universitas Andalas Charles Simabura menilai banyaknya fenomena caleg dari satu keluarga merupakan hal buruk.
Banyak Caleg Punya Hubungan Keluarga, Charles Simabura: Fenomena Buruk
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa PAN tetap menginginkan sistem proporsional terbuka.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura menyebut tidak ada larangan untuk mantan narapida untuk ikut kontestasi pemilu. Menurutnya, mantan narapidana bisa mendaftar asalkan memenuhi beberapa syarat
Kata Pakar HTN Soal Mantan Napi Daftar Jadi Caleg
cagub pilkada
Cara Cagub Sumbar Kampanye di Masa Pendemi, Barabab hingga Makan Durian
Sanksi Pelanggaran APK Pemilu Terlalu Ringan, Ini Permintaan Bawaslu Sumbar
Sanksi Pelanggaran APK Pemilu Terlalu Ringan, Ini Permintaan Bawaslu Sumbar
Evaluasi Pemilu di Sumbar, APK Dianggap Sampah Visual
Evaluasi Pemilu di Sumbar, APK Dianggap Sampah Visual