Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg), Senin, (8/4/2019). APK tersebut sengaja dipasangkan timses calon caleg di tempat-tempat yang sudah dilarang di sejumlah titik Kota Padang,
Kasat Satpol PP Padang, Al Amin saat dihubungi di Padang, Senin, (8/4/2019) mengatakan APK tersebut ditertibkan karena melanggar peraturan dan mengotori pemandangan kota seperti menempel pada pohon, tiang listrik dan fasilitas umum.
Pemasangan APK juga melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. APK yang dicabut dikumpulkan di Mako Satpol-PP, untuk dimusnahkan, namun jika ada yang menjemput dibolehkan dengan perjanjian tidak melakukan lagi.
"Kita menjalankan amanah Perda. Yakni, mencabut serta membersihkan hal-hal yang menempel di pohon pelindung dan di taman-taman kota. Kita cabut lalu kita musnahkan," kata Al Amin.
Al Amin mengatakan ada tiga lokasi yang dilakukan pencabutan hari ini, dari Simpang Air Tawar sampai batas kota, dari Simpang Anduring sampai Unand, dari Simpang Haru hingga Lubuk Begalung, kemudian di beberapa ruas jalan utama di kota Padang.
" APK tersebut membuat pemandangan tidak bagus dan kumuh serta tampak semrawut. Saya harap kepada tim atau para calon, mari kita sama-sama menjaga Kota Padang selama masa kampanye. Jangan letakkan BK dan APK nya di tempat-tempat yang dilarang," kata Al Amin.
Menurutnya, penertiban akan terus dilakukan sampai waktu kampanye selesai. "Para Caleg harusnya memasang APK sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU, ada itu titik-titiknya dan di sana harus dipasang," kata Al Amin. (Rahmadi/HM)