Langgam.id – Calon peserta didik yang akan mengikuti sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, wajib memiliki kartu keluarga (KK) digital atau identitas kependudukan digital (IKD), sebagai salah satu persyaratan.
Pendaftaran SPMB dijadwalkan mulai dibuka pada 22 Juni 2026. Para orang tua calon peserta didik ramai-ramai mendatangi Kantor Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang.
Baca juga: Orang Tua Calon Siswa Ajaran Baru Mulai Aktivasi KK Digital, Kantor Dukcapil Padang Diserbu
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk memastikan keabsahan dokumen kependudukan yang digunakan peserta saat mendaftar sekolah.
“iya, KK sudah digital sekarang dan tinggal aktivasi dan bisa diprint masing-masing,” katanya kepada Langgam.id, Jumat (5/6/2026).
Menurut Habibul, autentikasi dokumen KK dilakukan agar data yang tercantum sesuai dengan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK), terutama terkait kebenaran data domisili calon peserta didik.
Ia menambahkan, penggunaan KK digital berbarcode bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan sebagai upaya memastikan alamat domisili peserta didik benar dan sesuai dengan data kependudukan yang tercatat dalam sistem.
“Terkait data domisili, memastikan alamatnya benar sebagai dasar SPMB,” ucapnya. (WAN)




