Berkas Perkara Korupsi di Disdik Sumbar Dinyatakan Lengkap, Kasus Segera Disidang

Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik

Dinas Pendidikan Sumbar. [foto: alamat-sekolah.blogspot.com]

Langgam.id – Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Negeri Padang. Kejati Sumbar saat ini menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Untuk rentang waktu pelimpahan perkara secepatnya dilakukan.

“Sembari menunggu jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan nanti akan didalami pemeriksaan terkait peran dari ketujuh terdakwa, termasuk juga aliran dananya,” ujar Mustaqpirin, Senin (26/8/2024).

Dalam kasus ini terdapat tujuh orang terdakwa, di antaranya berinisial “R” selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Kemudian SA selaku ASN di SMK, DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).

“Satu orang lagi masih buron, karena BA selaku Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri mangkir dari panggilan penyidik,” ujarnya.

Mustaqpirin mengungkapkan kedelapan orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumbar sejak Selasa (28/5/2024), berdasarkan alat bukti yang sah.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan yang berjalan Kejati Sumbar juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp60 juta dari tersangka Sy yang langsung disita oleh Kejaksaan sebagai barang bukti.

Sebelumnya Asisten Pidana Khusus, Hadiman, menjelaskan, para terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sekitar Rp5,5 miliar.

Dengan rincian untuk Sektor Maritim sebesar Rp472 juta, Sektor Pariwisata Rp2,13 miliar, Sektor Hortikultura Rp1,44 miliar, dan Sektor Industri Rp1,46 miliar.

Baca juga: Kejati Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar

Sementara itu, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA) Sumbar, Marlis mengatakan, untuk dugaan korupsi Pengadaan alat praktik SMK memang sudah berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. Mungkin kemarin itu Aspidsus Kejaksaan berganti sehingga mengalami keterlambatan. Mudah-mudahan di Aspidsus yang baru bisa segera dilimpahkan,” katanya.

Kemudian pihaknya sedang mempersiapkan bahan-bahan investigasi terkait pengerjaan-pengerjaan di Dinas pendidikan Sumbar.

“Ya, akan ada kasus lain yang akan menyusul masih dari Dinas pendidikan Sumbar. Kita masih mempersiapkan bahan-bahannya dan kalau ada potensi hukum, maka kami akan laporkan ke kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya. (SI/yki)

Baca Juga

Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara "Lelaki Cadangan" di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara “Lelaki Cadangan” di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
4-anak-masih-dirawat-di-rsup-m-djamil-padang-akibat-gagal-ginjal-akut-misterius
Heboh Balita Meninggal di Padang, Sang Ibu Ungkap Buruknya Pelayanan hingga Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2024.
Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang Terus Bergulir, Wakil Rektor dan Kabiro Diperiksa Kejati Sumbar
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
2 Personel Polres Solok Kota Diperiksa Propam, Buntut Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik