Penjaga Konstitusi

Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka

Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka

Beberapa hari lalu, kami berdiskusi serius. Lebih serius dari sebelum-sebelumnya. Wajah Bapak lebih "menyala" dari biasanya. Bapak Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 

Tak bisa semua diceritakan. Yang jelas, peristiwa hari ini bukan untuk "balas' peristiwa yang tertunda 2019. 

Keputusan yang akan diputuskan jika terjadi karena kita semua sedang berjuang, "Jangan ada lagi yang mencabik-cabik konstitusi. Tak bisa dan TIDAK BOLEH TERULANG konstitusi diubah hanya untuk kepentingan segelintir orang." Indonesia negara hukum. Konstitusi di hirarki tertinggi. 

Kami bersepakat, jika Allah mengijinkan keputusan pagi ini, hingga pendaftaran ke KPU tidak ada halangan atau dihalangai seperti 2019, ini jalan dari Allah untuk kembalikan marwah Mahkamah Konstitusi. 

Bertahun lalu di RSCM, saya dan Pak Mahfud temani Gus Dur. Bertiga saja kami, saat itu Prof Mahfud hendak berjuang di Mahkamah Konstitusi. Saat Prof pulang, Gus Dur berkata, "penjaga konstitusi". 

Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, Bapak Anwar Usman. 

Sebaik-baiknya rencana manusia, hanya rencana Tuhan yang terbaik dan pasti terjadi. Sebesar-besarnya kekuasaan manusia, tak akan mampu lampaui kekuasaan Sang Maha Kuasa. 

Peristiwa hari ini, dimulai dari diplomasi 'jambal pete masak santan' Bu Ageng di rumah Butet Kertaredjasa di Yogyakarta. 

Mas Butet, sehat selalu. Sampai juga kita pada hari ini. Lanjut...

Penulis: Dr. Hj. Rieke Diah Pitaloka. M.Hum (Anggota DPR RI)

Baca Juga

Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
Perludem: Putusan MK Hari Ini Berdampak Langsung pada Pilkada 2024
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Putusan MK Soal Persyaratan di Pilkada, Pengamat: Kocok Ulang Calon di Pilgub Sumbar Sulit Terjadi
Calon anggota DPD terpilih daerah pemilihan (Dapil) Sumatra Barat, Jelita Donal, turut menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Putusan MK Soal Pemilihan Ulang Anggota DPD Sumbar, Jelita Donal: Kita Merasa Terzalimi
MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.
Raih Suara Terbanyak, Ini Tanggapan Cerint Irallozza Tasya Soal PSU Anggota DPD Sumbar
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan