Pengirim Ganja yang Ditemukan di BIM, Ditangkap di Payakumbuh dengan 5 Kilogram BB

Pengirim Ganja yang Ditemukan di BIM, Ditangkap di Payakumbuh dengan 5 Kilogram BB

Barang bukti ganja yang disita polisi. (Foto: Polres Payakumbuh/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap tersangka pengedar narkotika jenis ganja di pinggir jalan raya Kelurahan III Koto Di Atas, Kecamatan Payakumbuh Utara. Dari tangan tersangka disita lebih 5 kilogram ganja.

Kapolres Payakumbub AKBP Dony Setiawan dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba IPTU Desneri dan Kasubbag humas AKP Syafrial menyebutkan, tersangka ditangkap pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 17.20 WIB.

“Kali ini Satnarkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Ganja dengan barang bukti dalam bentuk paket besar dan sedang” ujarnya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (22/2/2020).

Menurutnya, tersangka berinisial EAP (27), warga Taratak Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan atas temuan narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 Kg di kawasan Bandara International Minangkabau beberapa hari yang lalu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket besar narkotika golongan jenis daun ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning seberat 5 kg. Kemudian, 4 paket sedang narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus kantong plastik warna biru dan hijau seberat 9 ons. Lalu, 2 paket kecil narkotika jenis daun ganja yang di bungkus dengan plastik warna merah dan kuning serta 1 unit timbangan duduk warna biru merk Nomuri.

Kassubbag humas menambahkan, penangkapan bermula dari temuan ganja 1,5 kilogram oleh Satuan Resnarkoba Polres Padang Pariaman di di kawasan Bandara Internasional Minangkabau. Barang bukti itu dimasukan ke dalam ember plastik dan dilakban serta dilapisi daun kawa kering.

Dari temuan tersebut petugas melakukan penyelidikan. Informasi yang dikumpulkan menyebut, ganjar tersebut berasal dari wilayah hukum Polres Payakumbuh yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE dengan alamat di Cubadak Aia Kelurahan 3 Koto Diatas Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.

Berbekal informasi itu kemudian Satresnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku. (*/SS)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari. (Foto: Dok. Polres Payakumbuh)
AKBP Yuni Perintahkan Jajaran Polres Payakumbuh Maksimalkan Pengamanan Selama Ramadan
pencurian sepeda motor
Terlibat Curanmor, Seorang Kusir Bendi Ditangkap Tim Polres Payakumbuh
1 Letkol dan 2 AKBP Bahas Sinergi TNI dan Polri di Luhak 50
1 Letkol dan 2 AKBP Bahas Sinergi TNI dan Polri di Luhak 50
Wakapolda Sumbar Pimpin Apel Personel 2 Polres di Payakumbuh
Wakapolda Sumbar Pimpin Apel Personel 2 Polres di Payakumbuh
Mahasiswa asal Sumbar Terlibat Penyelundupan Ganja, Mengaku Desakan Ekonomi
Mahasiswa asal Sumbar Terlibat Penyelundupan Ganja, Mengaku Desakan Ekonomi
Polres Payakumbuh Amankan 56 Sepeda Motor Peserta Balap Liar
Polres Payakumbuh Amankan 56 Sepeda Motor Peserta Balap Liar