Pengirim Ganja yang Ditemukan di BIM, Ditangkap di Payakumbuh dengan 5 Kilogram BB

Pengirim Ganja yang Ditemukan di BIM, Ditangkap di Payakumbuh dengan 5 Kilogram BB

Barang bukti ganja yang disita polisi. (Foto: Polres Payakumbuh/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap tersangka pengedar narkotika jenis ganja di pinggir jalan raya Kelurahan III Koto Di Atas, Kecamatan Payakumbuh Utara. Dari tangan tersangka disita lebih 5 kilogram ganja.

Kapolres Payakumbub AKBP Dony Setiawan dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba IPTU Desneri dan Kasubbag humas AKP Syafrial menyebutkan, tersangka ditangkap pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 17.20 WIB.

“Kali ini Satnarkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Ganja dengan barang bukti dalam bentuk paket besar dan sedang” ujarnya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (22/2/2020).

Menurutnya, tersangka berinisial EAP (27), warga Taratak Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan atas temuan narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 Kg di kawasan Bandara International Minangkabau beberapa hari yang lalu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket besar narkotika golongan jenis daun ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning seberat 5 kg. Kemudian, 4 paket sedang narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus kantong plastik warna biru dan hijau seberat 9 ons. Lalu, 2 paket kecil narkotika jenis daun ganja yang di bungkus dengan plastik warna merah dan kuning serta 1 unit timbangan duduk warna biru merk Nomuri.

Kassubbag humas menambahkan, penangkapan bermula dari temuan ganja 1,5 kilogram oleh Satuan Resnarkoba Polres Padang Pariaman di di kawasan Bandara Internasional Minangkabau. Barang bukti itu dimasukan ke dalam ember plastik dan dilakban serta dilapisi daun kawa kering.

Dari temuan tersebut petugas melakukan penyelidikan. Informasi yang dikumpulkan menyebut, ganjar tersebut berasal dari wilayah hukum Polres Payakumbuh yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE dengan alamat di Cubadak Aia Kelurahan 3 Koto Diatas Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.

Berbekal informasi itu kemudian Satresnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku. (*/SS)

Baca Juga

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial MSH (32) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Seorang Pria Ditangkap di Agam, 4 Paket Sabu Diamankan
Program Kelurahan Bersinar, Cara Padang Menuju Bebas Narkoba
Program Kelurahan Bersinar, Cara Padang Menuju Bebas Narkoba
Langgam.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu.
Selama Enam Bulan, Polresta Bukittinggi Terbitkan 38 Laporan Polisi Terkait Narkoba
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Polisi Ciduk Dua Orang yang Transaksi Sabu di Payakumbuh, Satu Tersangka Kabur
Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,
Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu
Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi