Pengirim Ganja yang Ditemukan di BIM, Ditangkap di Payakumbuh dengan 5 Kilogram BB

Pengirim Ganja yang Ditemukan di BIM, Ditangkap di Payakumbuh dengan 5 Kilogram BB

Barang bukti ganja yang disita polisi. (Foto: Polres Payakumbuh/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap tersangka pengedar narkotika jenis ganja di pinggir jalan raya Kelurahan III Koto Di Atas, Kecamatan Payakumbuh Utara. Dari tangan tersangka disita lebih 5 kilogram ganja.

Kapolres Payakumbub AKBP Dony Setiawan dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba IPTU Desneri dan Kasubbag humas AKP Syafrial menyebutkan, tersangka ditangkap pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 17.20 WIB.

“Kali ini Satnarkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Ganja dengan barang bukti dalam bentuk paket besar dan sedang” ujarnya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (22/2/2020).

Menurutnya, tersangka berinisial EAP (27), warga Taratak Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan atas temuan narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 Kg di kawasan Bandara International Minangkabau beberapa hari yang lalu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket besar narkotika golongan jenis daun ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning seberat 5 kg. Kemudian, 4 paket sedang narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus kantong plastik warna biru dan hijau seberat 9 ons. Lalu, 2 paket kecil narkotika jenis daun ganja yang di bungkus dengan plastik warna merah dan kuning serta 1 unit timbangan duduk warna biru merk Nomuri.

Kassubbag humas menambahkan, penangkapan bermula dari temuan ganja 1,5 kilogram oleh Satuan Resnarkoba Polres Padang Pariaman di di kawasan Bandara Internasional Minangkabau. Barang bukti itu dimasukan ke dalam ember plastik dan dilakban serta dilapisi daun kawa kering.

Dari temuan tersebut petugas melakukan penyelidikan. Informasi yang dikumpulkan menyebut, ganjar tersebut berasal dari wilayah hukum Polres Payakumbuh yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE dengan alamat di Cubadak Aia Kelurahan 3 Koto Diatas Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.

Berbekal informasi itu kemudian Satresnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku. (*/SS)

Baca Juga

Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya di los daging Pasar Ibuh pada Rabu (24/4/2024). Pria yang biasa disapa dengan
Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Sapi, Pria Paruh Baya di Payakumbuh Diringkus Polisi
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Dua pelaku pencurian yang pada medio Maret 2024 lalu berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul
Kupak Rumah Warga, Dua Pria Diringkus Polres Payakumbuh
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan narkotika jenis ganja kering melalui jasa ekspedisi pada
Modus Kirim Keripik Balado, Polres Payakumbuh Gagalkan Pengiriman Ganja ke Bandung