Pengetatan PPKM Mikro di Padang, Satpol PP Gencar Patroli Pengawasan

Langgam-Satpol PP Padang

Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi. [foto: Rahmadi/Langgam.id]

Langgam.id – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di empat kota di Sumatra Barat (Sumbar) dimulai 6-20 Juli 2021. Salah satunya adalah Kota Padang yang masuk dalam assesmen level 4.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Alfiadi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengumuman pengetatan PPKM Mikro. Di antaranya terus gencar melakukan patroli, pengawasan hingga penindakan.

“Kami siap saja, pada prinsipnya kami menindaklanjuti apa yang diputuskan pimpinan. Patroli, pengawasan hingga bisa upaya penindakan,” kata Alfiadi dihubungi Langgam.id, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: 4 Kota di Sumbar Kena Pengetatan PPKM Mikro 6-20 Juli 2021

Ia mengungkapkan, pengawasan dilakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Termasuk, aturan pusat pembelanjaan atau mal yang hanya boleh buka sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Tempat usaha juga (restoran, rumah makan). Saya kan bagian dari tim satgas, (lebih detail) silakan koordinasi dengan tim satgas. Kita sesuai porsi kita,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam pengetatan PPKM Mikro untuk kegiatan makan dan minum di restoran atau rumah makan kapasitas 25 persen dan dibuka sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro di Sumbar, Mal dan Restoran Boleh Beroperasi Hingga Jam 5 Sore

Untuk makanan dibawa pulang sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kegiatan seminar rapat di level 4 ditutup sampai dinyatakan aman dan kapasitasnya dibuka 25 persen.

Berikutnya, transportasi umum dilakukan dengan kapasitas dan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan sebutnya, ditutup untuk di zona level empat. Kemudian untuk zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen.

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre