Langgam.id - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di empat kota di Sumatra Barat (Sumbar) dimulai 6-20 Juli 2021. Salah satunya adalah Kota Padang yang masuk dalam assesmen level 4.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Alfiadi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengumuman pengetatan PPKM Mikro. Di antaranya terus gencar melakukan patroli, pengawasan hingga penindakan.
"Kami siap saja, pada prinsipnya kami menindaklanjuti apa yang diputuskan pimpinan. Patroli, pengawasan hingga bisa upaya penindakan," kata Alfiadi dihubungi Langgam.id, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: 4 Kota di Sumbar Kena Pengetatan PPKM Mikro 6-20 Juli 2021
Ia mengungkapkan, pengawasan dilakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Termasuk, aturan pusat pembelanjaan atau mal yang hanya boleh buka sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Tempat usaha juga (restoran, rumah makan). Saya kan bagian dari tim satgas, (lebih detail) silakan koordinasi dengan tim satgas. Kita sesuai porsi kita," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam pengetatan PPKM Mikro untuk kegiatan makan dan minum di restoran atau rumah makan kapasitas 25 persen dan dibuka sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro di Sumbar, Mal dan Restoran Boleh Beroperasi Hingga Jam 5 Sore
Untuk makanan dibawa pulang sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kegiatan seminar rapat di level 4 ditutup sampai dinyatakan aman dan kapasitasnya dibuka 25 persen.
Berikutnya, transportasi umum dilakukan dengan kapasitas dan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan sebutnya, ditutup untuk di zona level empat. Kemudian untuk zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen.