Langgam.id - Seorang pria berinisial AA (36) diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) karena diduga mengedar Narkotika jenis Sabu, Rabu (13/10/2022) malam.
Kasatres Narkoba Pores Pasbar, AKP Eri Yanto mengatakan, AA ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, karena di daerah Simpang Air Putih Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali sering terjadi transaksi sabu.
"Berdasarkan informasi yang telah kami kumpulkan di lapangan, saya bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan di daerah Simpang Air Putih, Nagari Kinali," ujar Eri, Kamis (13/10/2022).
Menurut Eri, hasil penyelidikan, diketahui adanya seorang pria berinisial AA yang diduga sebagai pengedar sabu di daerah tersebut, dan selanjutnya petugas melakukan undercover buy dengan langsung berkomunikasi melalui telepon seluler dengan AA untuk sabu.
"Hasil komunikasi antara petugas dengan AA disepakati transaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di dekat Simpang Air Putih Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali," ungkapnya.
Kemudian, kata Eri, setelah mendapat kesepakatan lokasi transaksi, dua orang petugas yang pada saat itu menyamar menjadi sebagai pembeli langsung menuju lokasi dan langsung bertemu dengan AA.
"Saat akan menyerahkan sabu sesuai yang dipesan, petugas langsung meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.
Penangkapan AA, lanjut Eri, juga disaksikan Kepala Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali, Buyung Andika. "Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, satu unit handphone android merek samsung warna hitam dan uang tunai senilai Rp2.170.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan sabu," ucapnya.
Saat ini, sebut Eri, AA dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Simpan 33 Paket Sabu, Warga Pasaman Barat Ditangkap di Pariaman
"Atas perbuatannya, ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.
—