Pengedar Ganja di Bukittinggi Diringkus Saat Hendak Transaksi

Reskrim Polsek Pancung, Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial FAS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Ilustrasi penangkapan [canva]

Langgam.id - Polisi menangkap seorang pemuda berinisal FM (23) tahun asal Guguak Panjang, Kota Bukittinggi yang kedapatan menyimpan ganja untuk diedarkan.

FM ditangkap tim Satres Narkoba Polres Bukittinggi pada Jumat (10/9/2020). Dia diringkus di simpang Kantor Lurah Pulai Anak Air

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan pelaku ditangkap oleh petugas sekitar pukul 23.30 WIB. Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan pembeli.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima tim Opsnal Narkoba Polres Bukittinggi terkait peredaran Narkoba di kawasan tersebut," kata Doddy, Sabtu (11/9/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pasbar, Belasan Paket Sabu Diamankan

Selian menangkap pelaku, polisi juga mengamankan berupa satu paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik bening yang di temukan di pinggir jalan.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Baca Juga

Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (3/9/2024) malam.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba di Payakumbuh dalam Semalam