Pengedar dengan 33 Paket Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan

Pengedar dengan 33 Paket Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan

Ilustrasi - Barang bukti sabu yang disita polisi. (Foto: Polres Bukittinggi/ tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi menangkap seorang bandar Sabu di pinggir jalan Kelok Ngarai, Kampung Sungai Angek, Jorong Sungai Angek, Kenagarian Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, pada Jum’at (21/6/2019) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana dan Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama dalam keterangan melalui tribratanews di situs resmi Polri menyebutkan, tersangka berinisial S pgl K (39).

"Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika diduga jenis Sabu di daerah Kelok Ngarai," kata AKP Pradipta.

Tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap PELAKU yang sedang berada dipinggir jalan.

"Setelah tersangka diamankan, di hadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan di tempat kejadian. Ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip bening yang dibuang tersangka saat diamankan yang berada di pinggir jalan."

Polisi kemudian menggeledah badan dan pakaian. Ditemukan 1 kotak merk Scorlines warna putih yang setelah diperiksa ternyata berisikan 33 paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening.

Barang bukti itu ditemukan di saku sebelah kiri celana jeans merek levis warna Aqua. Juga disita1 Unit Handphone Nokia warna hitam yang ditemukan disaku celana jeans sebelah kanan.

Lalu dihadapan saksi-saksi, polisi juga menggeledah rumah tersangka yang tidak jauh dari tempat kejadian. "Ditemukan buku yang berisikan rekapan hutang-piutang orang yang memesan Shabu kepada tersangka di bawah TV kamar. Setelah ditanyai tentang barang bukti tersebut dan tersangka mengakui bahwa narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah milik tersangka sendiri," kata AKP Pradipta .

Barang bukti kemudian disita. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka S pgl K akan dikenakan pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 Sampai dengan 15 tahun penjara. (*/SS)

Baca Juga

Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (3/9/2024) malam.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba di Payakumbuh dalam Semalam
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar ikut berpartisipasi aktif dalam pemeriksaan paslon kepala daerah baik di tingkat
BNNP Sumbar Lakukan Pemeriksaan Tes Urine Paslon Kepala Daerah Pilkada 2024
Kepala BNNP Sumbar: Tidak Ada Kampus yang Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba
Kepala BNNP Sumbar: Tidak Ada Kampus yang Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba