Pengedar dengan 33 Paket Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan

Pengedar dengan 33 Paket Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan

Ilustrasi - Barang bukti sabu yang disita polisi. (Foto: Polres Bukittinggi/ tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi menangkap seorang bandar Sabu di pinggir jalan Kelok Ngarai, Kampung Sungai Angek, Jorong Sungai Angek, Kenagarian Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, pada Jum’at (21/6/2019) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana dan Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama dalam keterangan melalui tribratanews di situs resmi Polri menyebutkan, tersangka berinisial S pgl K (39).

"Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika diduga jenis Sabu di daerah Kelok Ngarai," kata AKP Pradipta.

Tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap PELAKU yang sedang berada dipinggir jalan.

"Setelah tersangka diamankan, di hadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan di tempat kejadian. Ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip bening yang dibuang tersangka saat diamankan yang berada di pinggir jalan."

Polisi kemudian menggeledah badan dan pakaian. Ditemukan 1 kotak merk Scorlines warna putih yang setelah diperiksa ternyata berisikan 33 paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening.

Barang bukti itu ditemukan di saku sebelah kiri celana jeans merek levis warna Aqua. Juga disita1 Unit Handphone Nokia warna hitam yang ditemukan disaku celana jeans sebelah kanan.

Lalu dihadapan saksi-saksi, polisi juga menggeledah rumah tersangka yang tidak jauh dari tempat kejadian. "Ditemukan buku yang berisikan rekapan hutang-piutang orang yang memesan Shabu kepada tersangka di bawah TV kamar. Setelah ditanyai tentang barang bukti tersebut dan tersangka mengakui bahwa narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah milik tersangka sendiri," kata AKP Pradipta .

Barang bukti kemudian disita. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka S pgl K akan dikenakan pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 Sampai dengan 15 tahun penjara. (*/SS)

Baca Juga

Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Komplotan pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di kampus UNP berhasil ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara.
Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba di Payakumbuh Kembali Ditangkap
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Suami Istri dan Calon Menantu di Payakumbuh Kompak Edarkan Sabu
3 Kelurahan di Padang Jadi Percontohan Anti Narkoba
Peredaran narkotika jenis ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh
Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 2 Pria Ditangkap Polres Payakumbuh
Seorang pria bernama Yogi (31) ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh, Kamis 28/9/2023) di halaman rumahnya di Kelurahan
Usai Bertransaksi Sabu, Pria di Payakumbuh Diringkus Polisi