Langgam.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Supardi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hal ini disampaikannya saat rapat paripurna DPRD Sumbar, Rabu (2/6/2021). Agenda paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD itu, penyampaian nota penjelasan gubernur Sumbar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ketua DPRD mengatakan, pasca-perayaan Hari Raya idul Fitri 1442 H, terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan angka kematian di Sumbar. Hal ini tidak terlepas dari lemahnya penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat serta lemahnya pengawasan oleh pemerintah.
"Hal ini karena lemahnya tindakan yang dilakukan oleh jajaran pemerintah dalam penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Nomor 6 tahun 2020. Ia mengingatkan, meskipun terjadi kasus penyebaran Covid-19, aktivitas masyakarat terutama di sektor ekonomi harus tetap berjalan dengan mematuhi protokol kesahatan.
"Pencegahan dan pengendalian Covid-19 harus dilakukan secara simultan dengan pelaksanaan recovery ekonomi." ujarnya. (Rahmadi/SS)