Pengamat Hukum Kesehatan Sebut Vaksinasi Bisa Diwajibkan Pemerintah

Firdaus Diezo

Pengamat Hukum Kesehatan Sumbar Firdaus Diezo (ist)

Langgam.id Pengamat Hukum Kesehatan Universitas Ekasakti (Unes) Padang, Firdaus Diezo menilai vaksinasi covid-19 wajib bagi setiap individu masyarakat. Mewajibkan vaksinasi merupakan  salah satu langkah pencegahan penekanan penyebaran virus Corona yang dilakukan pemerintah.

“Ada dua langkah yang bisa dilakukan pemerintah, memastikan masyarakat mendapatkan vaksin. Sebab, vaksinasi, salah satu upaya pencegahan preventif penekanan penyebaran covid-19,” katanya, Senin (24/5/2021).

Dia menjelaskan, langkah pertama adalah persuasif, yaitu sangat penting sekali meluruskan dan menyebarkan efek dan manfaat vaksin bagi masyarakat. Masyarakat perlu diberitahu kalau vaksin bukan segalanya.

Diezo menambahkan, vaksin adalah cara pemerintah menyelamatkan seseorang terhindar dari covid-19. Namun, mereka harus tetap patuhi protokol kesehatan (prokes), 5 M. Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak minimal satu meter, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Terkait komentar diluaran sana, kalau akibat dan dampak vaksin itu ada yang meninggal dan segala macamnya, bisa diserahkan penilaian kepada Komnas Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI),” ujarnya.

Menurutnya, KIPI lah yang berhak menentukan efek samping yang ditimbulkan akibat vaksin ini. KIPI sudah menyatakan vaksin aman. Kalau keluhannya biasa seperti demam, mengantuk dan segala macamnya.,itu tidak efek samping yang membahayakan.

Kini menurutnya tergantung masyarakat menilai. Kemudian, langkah kedua yang harus dilakukan pemerintah adalah penegakan hukum. Menurutnya, vaksin adalah wajib hukumnya bagi setiap individu masyarakat.

“Vaksin bukan soalan hak lagi, melainkan kewajiban. Sebab, vaksin adalah keselamatan banyak orang, bukan hanya dirinya sendiri saja,” katanya.

Menurutnya, penegakan hukum harus wajib dilakukan karena Corona sudah mengancam nyawa banyak orang dan pemerintah berhak melakukan penindakan hukum bagi yang melanggarnya.

“Memang benar pasien boleh memilih tindakan medis terbaik menurutnya berdasarkan undang-undang, namun kalau dalam kondisi tertentu dan bisa mengancam pasien maka hak tadi gugur. Sementara vaksin jelas untuk menangkal ancaman yang jelas, sebab covid-19 sudah disepakati menjadi bencana nasional,” ucapnya.

Menurutnya, siapa yang melanggar dapat diberikan hukuman, setidaknya berdasarkan undang-undang karantina kesehatan. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Gempa M 5,7 Guncang Mentawai
Gempa M 5,7 Guncang Mentawai
Salurkan Bantuan Rp6,7 Miliar, Ketua Peradi Ungkap Penanganan Bencana Sumatra Lebihi Bencana Nasional
Salurkan Bantuan Rp6,7 Miliar, Ketua Peradi Ungkap Penanganan Bencana Sumatra Lebihi Bencana Nasional
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra
Satpol PP Sebut Pengamen Karim Diamankan Lantaran Ngamuk Bawa Sajam
ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
Gubernur Sumbar Mahyeldi berkunjung ke redaksi Langgam.id, Selasa (31/3/2026)
Dari Mural Redaksi hingga Suguhan Destinasi Histori Sumbar
Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi
Istana Pastikan Harga BBM Belum Naik 1 April 2026