Pengamat Hukum Kesehatan Sebut Vaksinasi Bisa Diwajibkan Pemerintah

Firdaus Diezo

Pengamat Hukum Kesehatan Sumbar Firdaus Diezo (ist)

Langgam.id Pengamat Hukum Kesehatan Universitas Ekasakti (Unes) Padang, Firdaus Diezo menilai vaksinasi covid-19 wajib bagi setiap individu masyarakat. Mewajibkan vaksinasi merupakan  salah satu langkah pencegahan penekanan penyebaran virus Corona yang dilakukan pemerintah.

“Ada dua langkah yang bisa dilakukan pemerintah, memastikan masyarakat mendapatkan vaksin. Sebab, vaksinasi, salah satu upaya pencegahan preventif penekanan penyebaran covid-19,” katanya, Senin (24/5/2021).

Dia menjelaskan, langkah pertama adalah persuasif, yaitu sangat penting sekali meluruskan dan menyebarkan efek dan manfaat vaksin bagi masyarakat. Masyarakat perlu diberitahu kalau vaksin bukan segalanya.

Diezo menambahkan, vaksin adalah cara pemerintah menyelamatkan seseorang terhindar dari covid-19. Namun, mereka harus tetap patuhi protokol kesehatan (prokes), 5 M. Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak minimal satu meter, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Terkait komentar diluaran sana, kalau akibat dan dampak vaksin itu ada yang meninggal dan segala macamnya, bisa diserahkan penilaian kepada Komnas Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI),” ujarnya.

Menurutnya, KIPI lah yang berhak menentukan efek samping yang ditimbulkan akibat vaksin ini. KIPI sudah menyatakan vaksin aman. Kalau keluhannya biasa seperti demam, mengantuk dan segala macamnya.,itu tidak efek samping yang membahayakan.

Kini menurutnya tergantung masyarakat menilai. Kemudian, langkah kedua yang harus dilakukan pemerintah adalah penegakan hukum. Menurutnya, vaksin adalah wajib hukumnya bagi setiap individu masyarakat.

“Vaksin bukan soalan hak lagi, melainkan kewajiban. Sebab, vaksin adalah keselamatan banyak orang, bukan hanya dirinya sendiri saja,” katanya.

Menurutnya, penegakan hukum harus wajib dilakukan karena Corona sudah mengancam nyawa banyak orang dan pemerintah berhak melakukan penindakan hukum bagi yang melanggarnya.

“Memang benar pasien boleh memilih tindakan medis terbaik menurutnya berdasarkan undang-undang, namun kalau dalam kondisi tertentu dan bisa mengancam pasien maka hak tadi gugur. Sementara vaksin jelas untuk menangkal ancaman yang jelas, sebab covid-19 sudah disepakati menjadi bencana nasional,” ucapnya.

Menurutnya, siapa yang melanggar dapat diberikan hukuman, setidaknya berdasarkan undang-undang karantina kesehatan. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Banjir Landa Batang Agam Usai Hujan Deras, Puluhan Warga Mengungsi
Banjir Landa Batang Agam Usai Hujan Deras, Puluhan Warga Mengungsi
Viral Kopdes Merah Putih di Ngarai Sianok, Dandim Klaim Aman Banjir
Viral Kopdes Merah Putih di Ngarai Sianok, Dandim Klaim Aman Banjir
Walhi Sumbar memberikan rapor merah kepada mantan Kapolda Sumbar sebelumnya, Irjen Pol. Gatot lantaran tidak tegas memberantas tambang ilegal
Walhi Beri Eks Kapolda Gatot Rapor Merah: Tambang Ilegal di Sumbar Kian Subur
Dijadwalkan Hari Ini, Sertijab Kapolda Sumbar Mendadak Ditunda
Dijadwalkan Hari Ini, Sertijab Kapolda Sumbar Mendadak Ditunda
Kapolda Sumbar, Komjen Pol Gatot Tri Suryanta
Kenaikan Harta Kekayaan Kapolda Sumbar Gatot, Mahasiswa Minta KPK-PPATK Turun Tangan
Antrean Panjang Kendaraan Pengisi Solar  di SPBU Ampang, Capai 500 Meter
Antrean Panjang Kendaraan Pengisi Solar di SPBU Ampang, Capai 500 Meter