Penertiban PKL di Pantai Padang Ricuh, Petugas Satpol PP Dihadang dengan Senjata Tajam

Langgam.id – Upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang kawasan Pantai Padang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berakhir dengan kericuhan, pada Rabu (9/7/2025).

Salah satu pedagang melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan melempari petugas dengan batu, yang sempat membuat situasi memanas.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa insiden ini mencerminkan betapa kompleksnya persoalan penertiban PKL di kawasan wisata tersebut. Menurutnya, imbauan dan surat teguran sudah sering diberikan, namun sebagian pedagang tetap menolak untuk menaati aturan.

“Sangat disayangkan, masih kita temukan beberapa pedagang yang mulai buka pukul 15.00 WIB. Padahal sudah diatur bahwa mereka hanya boleh berjualan mulai pukul 16.00 WIB dan tidak boleh menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan,” ujar Eka Putra dalam keterangannya.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan Pantai Padang yang menjadi salah satu ikon wisata Kota Padang. Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang yang digunakan para pedagang.

“Sebanyak 63 unit kursi, 15 meja, enam payung, serta satu unit tabung gas kita amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Eka mengungkapkan bahwa perlawanan dari para pedagang sempat terjadi saat petugas menjalankan tugas. Situasi sempat memanas saat ada pedagang yang melempar batu ke arah petugas, bahkan seorang di antaranya diketahui membawa senjata tajam.

“Kita sempat mendapatkan perlawanan, bahkan ada yang menggunakan senjata tajam. Namun situasi berhasil dikendalikan dan berakhir kondusif,” tutur Eka.

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk ditindaklanjuti. Rencananya, barang-barang tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Eka Putra Irwandi mengimbau para pedagang agar menaati aturan yang telah ditetapkan, demi kenyamanan bersama di kawasan wisata Pantai Padang.

“Kami minta para pedagang agar mematuhi aturan, mulai dari jam operasional pukul 16.00 WIB dan tidak berjualan di atas trotoar, demi terciptanya ketertiban dan ketentraman di kawasan Pantai Padang,” pungkasnya. (*/f)

Baca Juga

Tertibkan Hiburan Malam, Satpol PP Padang Sita Minol dan Amankan Wanita Tanpa Identitas
Tertibkan Hiburan Malam, Satpol PP Padang Sita Minol dan Amankan Wanita Tanpa Identitas
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Sejumlah Lokasi
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Sejumlah Lokasi
Adu Mulut Warnai Penertiban Parkir Liar di Jalan Proklamasi Padang
Adu Mulut Warnai Penertiban Parkir Liar di Jalan Proklamasi Padang
Satpol PP Padang Amankan Pengemis dan Pak Ogah di Sejumlah Titik Rawan
Satpol PP Padang Amankan Pengemis dan Pak Ogah di Sejumlah Titik Rawan
Satpol PP Padang Tertibkan Karaoke Liar di Pasir Jambak
Satpol PP Padang Tertibkan Karaoke Liar di Pasir Jambak
Sembilan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan
Langgar Perda, Sejumlah PKL di Padang Jalani Sidang Tipiring