Langgam.id - Tim seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) membuka peluang dan kesempatan untuk masyarakat yang ingin mengabdi sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) periode 2022-2027.
Pendaftaran calon anggota Bawaslu telah dibuka sejal 22 Juni 2022 dan akan berakhir 30 Juni 2022.
Dikutip dari situs resmi milik Bawaslu Sumbar, salah satu syarat untuk jadi anggota Bawaslu Sumbar, yaitu usia minimal 35 tahun.
Selain itu, tim seleksi juga mensyaratkan, agar pendaftar berpendidikan paling rendah Strata I (S1). Termasuk harus berdomisili di Sumbar yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).
Berikut detail persyaratan untuk mendaftar jadi calon anggota Bawaslu Sumbar:
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat mendaftar berusia paling rendah 35 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkrepibadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S1)
- Berdomisili di wilayah Provinsi Sumatra Barat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar, bagi yang menjabat.
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Ketua KPU Provinsi dan Sejumlah Komisioner di Sumbar Lolos Seleksi Awal ke KPU dan Bawaslu RI
Kemudian, untuk tatacara mengajukan lamaran serta cara mendaftar, silakan klik di sini.