Penangguhan Penahanan 3 Mahasiswa Tersangka Tunggu Jaminan Rektor UNP

Penangguhan Penahanan 3 Mahasiswa Tersangka Tunggu Jaminan Rektor UNP

Sejumlah kursi di DPRD Sumbar dirusak massa demonstrasi (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) masih menunggu surat jaminan permohonan penangguhan penahanan  tiga mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan kantor DPRD Sumbar. Surat jaminan itu di antaranya dari orang tua mahasiswa dan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP).

Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal membenarkan pihaknya masih menunggu surat jaminan untuk penangguhan penahanan tiga masih mahasiswa itu. Ia berharap, rektor dapat segera memenuhi syarat tersebut.

“Kemarin kita-kan ingin menangguhkan, dengan syarat ada jaminan dari rektor dan orang tua. (Tapi) hingga saat ini belum datang,” ujar Fakhrizal kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).

Fakhrizal mengungkapkan, setelah adanya surat jaminan dari orang tua dan rektor telah diterima ketiga mahasiswa baru penangguhan penahanan mahasiswa baru bisa dilakukan.

“Kemarin masih menunggu surat rekomendasi dan kita harap mereka dapat dibebaskan hari ini,’ katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengakui, beberapa orang tua mahasiswa telah datang dan memberikan surat rekomendasi. Namun, pihaknya masih  menunggu surat jaminan dari Rektor UNP secara tertulis.

"Kalau itu sudah dipenuhi mahasiswa ini baru bisa dibebaskan," katanya.

Para orang tua mahasiswa mendatangi Mapolda Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka di antaranya orang tua mahasiswa berinisial DA, TI dan JG yang didampingi perwakilan advokat untuk demokrasi dan keadilan Sumbar.

Dwi Priati Ningsih (49), orang tua DA, mengakui penangguhan penahanan mahasiswi telah diajukan. Begitupun jaminan orang tua terhadap anak. “Tadi sudah diajukan ke Dirreskrimum Polda Sumbar. Tinggal penandatanganan, surat setelah diajukan tadi, namun masih ada kendala, mengenai harus ada surat jaminan dari rektor,” katanya.

Ia berharap, penangguhan penahanan bisa secepatnya terlaksana. Sebab menurutnya, para mahasiswa akan mengikuti ujian Mid Semester.

"Mudah-mudahan penangguhan penahanan bisa secepatnya. Kami berharap sekali, penangguhan penahanan ini segera dikabulkan, dan anak-anak segera bebas. Kami juga berharap, sebagai orang tua, proses hukum tidak berlanjut," ucapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Ermiyati, orang tua TI. "Ya harapannya, anak saya bisa cepat keluar, supaya dia dapat beraktivitas kembali. Ya gitulah, supaya cepat dibebaskan. Kalau bisa tidak ada tuntutan dan proses hukum tidak berlanjut. Harapan saya seperti itu," harapnya. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Beredar kabar bahwa Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang diduga menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP
Cek Fakta: Benarkah Pelaku Penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel Alami Gangguan Mental?
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat
Pelaku Polisi Tembak Polisi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi