Langgam.id - Pemerintah Kota Padang telah menyurati pemerintah pusat melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar stockpile batubara yang menimbulkan polusi di Padang segera dicabut izin usahanya.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pemerintah kota tidak membiarkan perusahaan stockpile di Jalan Bypass Lubuk Begalung Padang yang timbulkan pencemaran lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
Tim penegak hukum Lingkungan Hidup Padang penyegelan sudah melakukan penyegelan pada Kamis (12/10/2023) yang lalu, sebagai bentuk peringatan.
Sementara pencabutan izin terhadap stockpile tersebut bukan wewenang Pemko Padang, melainkan pemerintah pusat.
"Kita mengirimkan surat permohonan ke pemerintah pusat, agar izin perusahaan tersebut dicabut," ujar Hendri, dikutip Minggu (5/11/2023)
Hendri Septa menambahkan setelah izin perusahan-perusahan itu dicabut, barulah pemerintah kota Padang bisa bertindak.
"Namun kita masih menunggu dari Kementerian. Setelah Izinnya dicabut, iya itu wewenang Kementerian. Maka kita bertindak," kata Hendri Septa.
Hendri Septa menegaskan pihak ikuti aturan dan prosedur yang ada terkait penindakan terhadap stockpile yang menimbulkan pencemaran lingkungan tersebut. (*/Fs)