Pemko Padang Surati KLHK, Minta Stockpile Batubara Sumber Pencemaran Lingkungan Ditutup

Pemko Padang Surati KLHK, Minta Stockpile Batubara Sumber Pencemaran Lingkungan Ditutup

Pemko Padang bersama penegak hukum menghentikan usaha 4 stockpile batu bara di daerah tersebut. (Foto: Diskominfo Padang)

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang telah menyurati pemerintah pusat melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar stockpile batubara yang menimbulkan polusi di Padang segera dicabut izin usahanya.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pemerintah kota tidak membiarkan perusahaan stockpile di Jalan Bypass Lubuk Begalung Padang yang timbulkan pencemaran lingkungan terhadap masyarakat sekitar.

Tim penegak hukum Lingkungan Hidup Padang penyegelan sudah melakukan penyegelan pada Kamis (12/10/2023) yang lalu, sebagai bentuk peringatan.

Sementara pencabutan izin terhadap stockpile tersebut bukan wewenang Pemko Padang, melainkan pemerintah pusat.

"Kita mengirimkan surat permohonan ke pemerintah pusat, agar izin perusahaan tersebut dicabut," ujar Hendri, dikutip Minggu (5/11/2023)

Hendri Septa menambahkan setelah izin perusahan-perusahan itu dicabut, barulah pemerintah kota Padang bisa bertindak.

"Namun kita masih menunggu dari Kementerian. Setelah Izinnya dicabut, iya itu wewenang Kementerian. Maka kita bertindak," kata Hendri Septa.

Hendri Septa menegaskan pihak ikuti aturan dan prosedur yang ada terkait penindakan terhadap stockpile yang menimbulkan pencemaran lingkungan tersebut. (*/Fs)

Baca Juga

Sebanyak 150 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang bergabung di bawah kendali Satpol PP Padang. Satgas baru ini
150 Satgas Baru Bergabung ke Satpol PP Padang, Ditempatkan di Titik Rawan dan Ramai Aktivitas
Libatkan Lintas Sektor, Pemko Padang Rancang Pengelolaan Sanitasi Aman
Libatkan Lintas Sektor, Pemko Padang Rancang Pengelolaan Sanitasi Aman
Dzikir dan Doa Bersama di Masjid Nurul Iman, Fadly Amran: Momen Menguatkan Persatuan dan Kerukunan
Dzikir dan Doa Bersama di Masjid Nurul Iman, Fadly Amran: Momen Menguatkan Persatuan dan Kerukunan
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratrium Universitas Andalas (Unand) menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,571 miliar
Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Unand Capai Rp3,5 Miliar
Mantan Wakil Rektor I Universitas Andalas (Unand) Dachriyanus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
Mantan Wakil Rektor Unand Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Perkuat Program Padang Juara, 150 Guru PAUD Ikuti Kuliah RPL
Perkuat Program Padang Juara, 150 Guru PAUD Ikuti Kuliah RPL