Pemko Padang Renovasi 22 Rumah Tak Layak Huni Tahun Ini, Anggarkan hingga Rp50 Juta per Unit

Langgam.id — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menargetkan renovasi 22 rumah tidak layak huni (RTLH) sepanjang tahun 2026. Program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih aman, sehat, dan layak ditempati.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, mengatakan pelaksanaan program sudah mulai berjalan. Dari total 22 unit rumah yang menjadi sasaran, sebanyak 11 unit telah memasuki tahap pengerjaan fisik.

“Saat ini target kita adalah 22 unit rumah tidak layak huni. Sebanyak 11 unit sudah dalam tahap pengerjaan, enam unit masih dalam proses perencanaan, dan lima unit lainnya sedang dipersiapkan sebelum pengerjaan fisik dimulai,” kata Virgistia, Rabu (10/6/2026).

Menurut dia, Pemko Padang mengalokasikan anggaran maksimal Rp 50 juta untuk setiap rumah yang direnovasi. Dana tersebut bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.

Virgistia menjelaskan, bentuk perbaikan yang dilakukan disesuaikan dengan kondisi kerusakan rumah. Renovasi dapat mencakup pembangunan pondasi bagi rumah yang belum memiliki struktur dasar yang memadai hingga rehabilitasi rumah semi permanen menjadi rumah permanen.

“Anggaran satu rumah maksimal Rp 50 juta. Perbaikan bisa dimulai dari pondasi. Jadi rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan dibangunkan pondasi, sementara rumah yang masih semi permanen direhab menjadi rumah permanen,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini program RTLH masih mengandalkan pendanaan dari APBD Kota Padang. Namun, pihaknya berharap ke depan ada dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memperluas cakupan program tersebut.

“Kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari kementerian untuk program perbaikan RTLH ini. Mungkin nanti konsep bantuannya akan berbeda, tetapi tujuannya tetap sama, yaitu meningkatkan kualitas hunian masyarakat,” kata Virgistia.

Dinas Perkim juga membuka kesempatan bagi warga yang rumahnya dinilai tidak layak huni untuk mengajukan bantuan. Pengusulan dilakukan secara berjenjang melalui pemerintah kelurahan setempat.

Warga yang ingin mengajukan program tersebut diminta melengkapi sejumlah dokumen, antara lain fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), serta dokumentasi kondisi rumah yang mengalami kerusakan.

“Masyarakat bisa mengusulkan data melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan menyampaikan usulan kepada kami. Kami sangat menyarankan pengajuan dilakukan melalui kelurahan agar data warga yang membutuhkan bantuan dapat terinventarisasi dengan baik,” ujarnya.

Melalui program renovasi RTLH tersebut, Pemko Padang berharap jumlah rumah tidak layak huni di daerah itu terus berkurang sehingga kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. (HER)

Baca Juga

Padang Resmi Miliki Perda Adat, Peran Ninik Mamak hingga Bundo Kanduang Diperkuat
Padang Resmi Miliki Perda Adat, Peran Ninik Mamak hingga Bundo Kanduang Diperkuat
19.000 Jemaah BKMT Ikuti Wisata Dakwah di Masjid Baiturrahmah Padang
19.000 Jemaah BKMT Ikuti Wisata Dakwah di Masjid Baiturrahmah Padang
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025: Pendapatan Daerah Kota Padang Capai Rp2,85 Triliun
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025: Pendapatan Daerah Kota Padang Capai Rp2,85 Triliun
Mengatur keuangan memang bukan hal yang mudah. Walaupun sudah menerima gaji atau penerimaan, namun terkadang untuk membuat uang yang kita
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemko Padang Catat Realisasi PAD Lampaui Target
Pemko Padang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
Pemko Padang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
Perkuat Pengawasan, Pemko Padang Terapkan E-Audit Terintegrasi
Perkuat Pengawasan, Pemko Padang Terapkan E-Audit Terintegrasi