Langgam.id— Pemerintah Kota Padang memperkuat upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemko Padang, Kamis (11/6/2026).
Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran dan Pimpinan Ombudsman RI Maneger Nasution di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang. Penandatanganan turut disaksikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat Adel Wahidi serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.
Kerja sama tersebut mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat, pertukaran data dan informasi, sosialisasi peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Fadly Amran mengatakan, sinergi dengan Ombudsman RI merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, komitmen tersebut sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah yang menjadi salah satu fokus utama Pemko Padang dalam memperkuat kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi.
“Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat sistem pelayanan publik yang profesional, meningkatkan standar layanan, serta mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dan pengaduan,” kata Fadly.
Ia mengungkapkan, berbagai upaya pembenahan yang dilakukan pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan hasil yang positif. Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kota Padang saat ini mencapai 93,67 atau melampaui target nasional.
Selain itu, Indeks Reformasi Birokrasi Kota Padang tercatat sebesar 87,31, yang menurutnya menjadi yang tertinggi di Sumatera Barat sekaligus terbaik di Pulau Sumatera.
“Alhamdulillah nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kota Padang kini mencapai 93,67, jauh melampaui target nasional. Sementara itu, Indeks Reformasi Birokrasi Kota Padang tercatat 87,31 menjadi yang tertinggi di Sumatera Barat dan terbaik di Pulau Sumatera,” ujar Fadly.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman yang selama ini aktif memberikan pendampingan, masukan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Padang.
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI Maneger Nasution mengapresiasi komitmen dan respons cepat Pemko Padang dalam menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan Ombudsman.
Menurut Maneger, Pemerintah Kota Padang menunjukkan sikap terbuka terhadap pengawasan dan memiliki kemauan kuat untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kota Padang di bawah kepemimpinan Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota sangat proaktif, akomodatif, dan kooperatif. Banyak rekomendasi tindakan korektif yang telah ditindaklanjuti, dan ini menunjukkan pemerintah daerah terbuka terhadap pengawasan dan memiliki komitmen kuat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Ia menambahkan, Ombudsman RI siap terus bersinergi dengan Pemko Padang dalam memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Senada dengan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi menyatakan pihaknya siap mendampingi Pemko Padang dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin responsif, berkualitas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, Pemko Padang berharap kualitas layanan kepada masyarakat dapat terus meningkat sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. (HER)






