Pemko Padang Sepakati Penyelesaian Masalah Cangkang Sawit Berserakan di By Pass

Pemko Padang Sepakati Penyelesaian Masalah Cangkang Sawit Berserakan di By Pass

Wali Kota Padang Hendri Septa memimpin rapat membahas cangkang sawit berserakan (Foto: Pemko Padang)

Langgam.id-Pemerintah Kota (Pemko) Padang segera menyelasaikan masalah cangkang sawit yang sering berserakan di beberapa titik jalan nasional Kota Padang. Cangkang sawit itu kerap membahayakan pengguna jalan raya.

Pemko Padang menindaklanjuti hal tersebut dengan menggelar rapat pembahasan terkait masalah bersama pemangku kepentingan dan unsur terkait di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Rabu (24/11/2021).

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan cangkang sawit yang kerap berserakan telah menimbulkan banyak kerugian. Bahkan menimbulkan korban jiwa dari pengendara roda dua yang melintasi di sepanjang jalan tersebut.

“Hari ini alhamdulillah, kita bersama telah sepakat menyikapi permasalahan cangkang sawit yang kerap berserakan di sepanjang jalan nasional di Kota Padang,” katanya lewat keterangan resmi, Kamis (25/11/2021).

Dirinya berharap, jangan ada lagi cangkang sawit yang berserakan di jalan. Para pengusaha terkait pun telah menyetujui dan menyepakatinya. Ada lima poin kesepakatan dalam pertemuan bersama pengusaha angkutan umum barang yang membawa material cangkang sawit.

Sepakati 5 Poin

Poin pertama, terhitung per 25 November 2021 sepanjang Jalan Raya By Pass Kota Padang harus bersih dan bebas dari cangkang sawit yang berserakan. Poin kedua yakni teknis pengangkatan dilakukan dengan memuat secara datar. Sesuai dengan dimensi bak kendaraan dan ditutup rapat dengan terpal atau bahan sejenis supaya tidak terjadi penumpukan material cangkang sawit.

“Sementara pada poin ketiga yaitu, teknis kebersihan sepanjang Jalan Raya By Pass Kota Padang merupakan tanggung jawab perusahaan angkutan umum barang yang membasa material cangkang sawit,” ujarnya

Sementara poin keempat adalah perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

Terakhir poin kelima ,disepakati bahwa apabila terjadi pelanggaran dan kesepakatan, maka Pemko Padang beserta Ditlantas Polda Sumbar, Polresta Padang, BPTD Wilayah III Sumbar, Dinas Perhubungan Sumbar dan Padang akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku.

“Kita harapkan seluruh pihak terkait sama-sama konsisten menjaga dan melakukan kelima poin kesepakatan yang sama-sama kita tandatangani hari ini,” ujarnya.

Dia mengatakan semua tahu dan merasakan, masalah cangkang sawit yang berserakan khususnya di Jalan Raya By Pass Kota Padang ini telah banyak membahayakan bagi pengendara roda dua bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.

“Semoga dengan kesepkatan ini, hal tersebut tidak terjadi lagi dari saat ini dan ke depan,” harapnya (*/Rahmadi/Lisa Septri Melina).

Baca Juga

Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Glamping Lakeside di Alahan Panjang saat dipasang garis polisi. (Foro: Polsek Lembah Gumanti)
Update Kasus Bulan Madu Berujung Maut di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Polisi Bakal Periksa 2 Dokter SPH
Tim medis RSUP M Djamil Padang melakukan perawatan kepada Sena, balita 3 tahun korban penganiayaan. (Irwanda/Langgam.id)
Pengobatan Balita Dianiaya Ayah Tiri Tak Ditangggung BPJS, Pemkab Solok Cari Solusi
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Petugas KAI menutup perlintasan liar selebar dua meter di Padang Pariaman. (Foto: Humas KAI Divre II Sumbar)
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas