Pemko Padang Sepakati Penyelesaian Masalah Cangkang Sawit Berserakan di By Pass

Pemko Padang Sepakati Penyelesaian Masalah Cangkang Sawit Berserakan di By Pass

Wali Kota Padang Hendri Septa memimpin rapat membahas cangkang sawit berserakan (Foto: Pemko Padang)

Langgam.id-Pemerintah Kota (Pemko) Padang segera menyelasaikan masalah cangkang sawit yang sering berserakan di beberapa titik jalan nasional Kota Padang. Cangkang sawit itu kerap membahayakan pengguna jalan raya.

Pemko Padang menindaklanjuti hal tersebut dengan menggelar rapat pembahasan terkait masalah bersama pemangku kepentingan dan unsur terkait di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Rabu (24/11/2021).

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan cangkang sawit yang kerap berserakan telah menimbulkan banyak kerugian. Bahkan menimbulkan korban jiwa dari pengendara roda dua yang melintasi di sepanjang jalan tersebut.

“Hari ini alhamdulillah, kita bersama telah sepakat menyikapi permasalahan cangkang sawit yang kerap berserakan di sepanjang jalan nasional di Kota Padang,” katanya lewat keterangan resmi, Kamis (25/11/2021).

Dirinya berharap, jangan ada lagi cangkang sawit yang berserakan di jalan. Para pengusaha terkait pun telah menyetujui dan menyepakatinya. Ada lima poin kesepakatan dalam pertemuan bersama pengusaha angkutan umum barang yang membawa material cangkang sawit.

Sepakati 5 Poin

Poin pertama, terhitung per 25 November 2021 sepanjang Jalan Raya By Pass Kota Padang harus bersih dan bebas dari cangkang sawit yang berserakan. Poin kedua yakni teknis pengangkatan dilakukan dengan memuat secara datar. Sesuai dengan dimensi bak kendaraan dan ditutup rapat dengan terpal atau bahan sejenis supaya tidak terjadi penumpukan material cangkang sawit.

“Sementara pada poin ketiga yaitu, teknis kebersihan sepanjang Jalan Raya By Pass Kota Padang merupakan tanggung jawab perusahaan angkutan umum barang yang membasa material cangkang sawit,” ujarnya

Sementara poin keempat adalah perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

Terakhir poin kelima ,disepakati bahwa apabila terjadi pelanggaran dan kesepakatan, maka Pemko Padang beserta Ditlantas Polda Sumbar, Polresta Padang, BPTD Wilayah III Sumbar, Dinas Perhubungan Sumbar dan Padang akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku.

“Kita harapkan seluruh pihak terkait sama-sama konsisten menjaga dan melakukan kelima poin kesepakatan yang sama-sama kita tandatangani hari ini,” ujarnya.

Dia mengatakan semua tahu dan merasakan, masalah cangkang sawit yang berserakan khususnya di Jalan Raya By Pass Kota Padang ini telah banyak membahayakan bagi pengendara roda dua bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.

“Semoga dengan kesepkatan ini, hal tersebut tidak terjadi lagi dari saat ini dan ke depan,” harapnya (*/Rahmadi/Lisa Septri Melina).

Baca Juga

Lokasi pembangunan hunian tetap untuk warga terdampak banjir Kota Padang.
Asa Penyitas Banjir Padang Menunggu Hunian yang Tak Kunjung Rampung
Cerita Fajar Novario Menang Sayembara Logo HUT ke-81 RI
Cerita Fajar Novario Menang Sayembara Logo HUT ke-81 RI
Partai Demokrat Dharmasraya Gelar Gerakan Indonesia Asri Langit Biru di Mushalla Baiturrahman Koto Baru
Partai Demokrat Dharmasraya Gelar Gerakan Indonesia Asri Langit Biru di Mushalla Baiturrahman Koto Baru
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy
Kapolda Sumbar Janji Tindak Tegas Anggota Polisi yang Bekingi Tambang Emas Ilegal
Buruh pengupas bawang di Pasar Raya Padang, Minggu (16/8/2026). Foto : Fajar
Respon Buruh Pengupas Bawang Pasar Raya Soal Prabowo Sebut Upah Rp700 Ribu
Kebakaran di Komplek Perumahan Parak Kopi, Damkar Kerahkan 4 Armada dengan 58 Personil 
Kebakaran di Komplek Perumahan Parak Kopi, Damkar Kerahkan 4 Armada dengan 58 Personil