Pemko Padang Sepakati Penyelesaian Masalah Cangkang Sawit Berserakan di By Pass

Pemko Padang Sepakati Penyelesaian Masalah Cangkang Sawit Berserakan di By Pass

Wali Kota Padang Hendri Septa memimpin rapat membahas cangkang sawit berserakan (Foto: Pemko Padang)

Langgam.id-Pemerintah Kota (Pemko) Padang segera menyelasaikan masalah cangkang sawit yang sering berserakan di beberapa titik jalan nasional Kota Padang. Cangkang sawit itu kerap membahayakan pengguna jalan raya.

Pemko Padang menindaklanjuti hal tersebut dengan menggelar rapat pembahasan terkait masalah bersama pemangku kepentingan dan unsur terkait di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Rabu (24/11/2021).

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan cangkang sawit yang kerap berserakan telah menimbulkan banyak kerugian. Bahkan menimbulkan korban jiwa dari pengendara roda dua yang melintasi di sepanjang jalan tersebut.

"Hari ini alhamdulillah, kita bersama telah sepakat menyikapi permasalahan cangkang sawit yang kerap berserakan di sepanjang jalan nasional di Kota Padang," katanya lewat keterangan resmi, Kamis (25/11/2021).

Dirinya berharap, jangan ada lagi cangkang sawit yang berserakan di jalan. Para pengusaha terkait pun telah menyetujui dan menyepakatinya. Ada lima poin kesepakatan dalam pertemuan bersama pengusaha angkutan umum barang yang membawa material cangkang sawit.

Sepakati 5 Poin

Poin pertama, terhitung per 25 November 2021 sepanjang Jalan Raya By Pass Kota Padang harus bersih dan bebas dari cangkang sawit yang berserakan. Poin kedua yakni teknis pengangkatan dilakukan dengan memuat secara datar. Sesuai dengan dimensi bak kendaraan dan ditutup rapat dengan terpal atau bahan sejenis supaya tidak terjadi penumpukan material cangkang sawit.

"Sementara pada poin ketiga yaitu, teknis kebersihan sepanjang Jalan Raya By Pass Kota Padang merupakan tanggung jawab perusahaan angkutan umum barang yang membasa material cangkang sawit," ujarnya

Sementara poin keempat adalah perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

Terakhir poin kelima ,disepakati bahwa apabila terjadi pelanggaran dan kesepakatan, maka Pemko Padang beserta Ditlantas Polda Sumbar, Polresta Padang, BPTD Wilayah III Sumbar, Dinas Perhubungan Sumbar dan Padang akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku.

"Kita harapkan seluruh pihak terkait sama-sama konsisten menjaga dan melakukan kelima poin kesepakatan yang sama-sama kita tandatangani hari ini," ujarnya.

Dia mengatakan semua tahu dan merasakan, masalah cangkang sawit yang berserakan khususnya di Jalan Raya By Pass Kota Padang ini telah banyak membahayakan bagi pengendara roda dua bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.

"Semoga dengan kesepkatan ini, hal tersebut tidak terjadi lagi dari saat ini dan ke depan," harapnya (*/Rahmadi/Lisa Septri Melina).

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar