Pemko Padang Larang Meriahkan HUT RI dengan Kegiatan yang Mengundang Kerumunan Orang

HUT Kemerdekaan RI ke-75

Ilustrasi Lomba Panjat Pinang (Foto: Pandu Dewonoto / pexels.com)

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang larang warganya untuk menyelenggarakan kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan orang dalam masa Pandemi Corona.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang, Nomor: 200/463/Kesbangpol/2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. SE itu merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Sekretariat Negara RI.

Dalam SE Wali Kota Padang itu, masyarakat dilarang mengadakan lomba yang dapat mengundang kerumunan orang. Bahkan, Lurah, RT dan RW se-Kota Padang juga diminta untuk mengimbau warganya agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengakibatkan adanya kerumunan orang, seperti orgen tunggal.

Tidak hanya itu, dalam SE tersebut, masyarakat Kota Padang juga diimbau agar mengibarkan bendera merah putih selama sebulan, mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Wali Kota Padang Mengaku Kecewa karena Banyak Warga yang Tak Kibarkan Bendera Merah Putih

Lalu, dalam surat itu juga dijelaskan, untuk menyemarakkan peringatan HUT RI agar spanduk, marawa, umbul-umbul, stiker dan hiasan lainnya diperbanyak. Kemudian, warga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan, jaga jarak, menggunakan masker dan cuci tangan dengan sabun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul menyebutkan, SE itu dibuat bukan asal-asalan, apalagi saat ini penyebaran Virus Corona di ibu kota Provinsi Sumbar itu semakin meningkat, dan SE itu dibuat sebagai upaya meminimalisir penyebaran Corona.

“Kalau masalah memeriahkan HUT RI itu perlu, tapi kita batasi kerumunan orang, seperti orgen tunggal, setiap hari (positif Corona) di Padang terus bertambah, kita harapkan masyarakat waspada,” ujarnya, Sabtu (15/8/2020).

Hingga saat ini, jelas Amasrul, Pemko Padang sudah meminta agar seluruh camat, lurah dan Satpol PP mengawasi pergerakan orang. Lalu, panitia-panitia HUT RI juga diminta selektif mengadakan lomba, dengan tidak mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan orang.

Baca Juga: Wako Mahyeldi Imbau Warga Padang Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh

“Selama bisa menjaga physical distancing, kita tidak larang adakan lomba tersebut. Boleh adakan kegiatan, asalkan tidak berkerumunan,” jelasnya.

Dicontohkan Amasrul, seperti lomba panjang pinang, itu dilarang. Kalau lomba pacu kelereng untuk anak-anak, itu masih bisa dilaksanakan. “Kita mohon kepada masyarakat jangan laksanakan itu, banyak lomba lain yang bisa diselenggarakan dan jaga jarak dapat diatur,” katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre