Pemko Padang Larang Mengumpulkan Donasi di Lampu Merah

Pemko Padang Larang Mengumpulkan Donasi di Lampu Merah

Ilustrasi mengumpulkan donasi (foto:Tempo.co)

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang mengimbau para pengumpul donasi untuk korban bencana di dilakukan di lampu merah karena mengganggu ketertiban umum.

“Silahkan mengumpulkan donasi, akan tetapi dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak di lampu merah,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi, Kamis (21/1/2021).

Ia mengingatkan, Dinas Sosial tidak pernah menganjurkan untuk menggalang donasi di lampu merah. Namun jika masih melanggar, Satpol PP akan menindak langsung.

“Kita tidak pernah izinkan pengumpulan donasi di lampu merah. Jika tidak ada izin, tentu kita tidak tau berapa jumlah yang didapatkan dan berapa yang disetorkan ke daerah bencana," ujarnya.

Afriadi menganjurkan kepada lembaga maupun organisasi untuk mengirimkan donasi melalui bank, dan memberikan laporannya kepada Dinas Sosial.

"Termasuk laporan ke mana donasi disalurkan. Kalau tidak, tentu ilegal, karena semuanya harus ada pelaporannya,” tambahnya.(*/Ela)

Tag:

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M