Pemko Padang Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan hingga September 2021

pajak padang

Ilustrasi pajak [canva]

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan menghapus denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhitung sejak tahun 2008 hingga 2021.

“Kami memiliki program tahun ini untuk menghapuskan denda keterlambatan pembayaran PBB masyarakat,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, Al Amin dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).

Ia mengatakan, penghapusan denda pajak tersbeut mulai diberlakukan sejak 15 Juli 2021 dan akan berakhir pada 30 September 2021 mendatang.

Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Korupsi Dana Pokir Pimpinan DPRD Padang

“Program ini kami buat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Padang yang akan diperingati pada bulan Agustus mendatang,” lanjutnya.

Ia mengajak masyarakat yang selama ini terlambat membayarkan PBB agar melakukan pembayaran hingga 30 September 2021 mendatang.

“Kami tidak akan memungut denda PBB hingga 30 September mendatang. Masyarakat hanya perlu membayarkan pajak pokoknya saja,” katanya.

Baca Juga

Tinjau Sekolah Rakyat di Padang, Ombudsman RI Minta Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
Tinjau Sekolah Rakyat di Padang, Ombudsman RI Minta Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
Gubernur Sumbar menghadiri penanaman pohon Andalas di Unand. (Dok. Biro Adpim Pemprov Sumbar)
Tanam Pohon Andalas di Kampus Unand Bareng Kakak Presiden Prabowo, Mahyeldi: Menjaga Warisan dan Merawat Alam!
Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian