Pemko Padang Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan hingga September 2021

pajak padang

Ilustrasi pajak [canva]

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan menghapus denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhitung sejak tahun 2008 hingga 2021.

"Kami memiliki program tahun ini untuk menghapuskan denda keterlambatan pembayaran PBB masyarakat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, Al Amin dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).

Ia mengatakan, penghapusan denda pajak tersbeut mulai diberlakukan sejak 15 Juli 2021 dan akan berakhir pada 30 September 2021 mendatang.

Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Korupsi Dana Pokir Pimpinan DPRD Padang

"Program ini kami buat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Padang yang akan diperingati pada bulan Agustus mendatang," lanjutnya.

Ia mengajak masyarakat yang selama ini terlambat membayarkan PBB agar melakukan pembayaran hingga 30 September 2021 mendatang.

"Kami tidak akan memungut denda PBB hingga 30 September mendatang. Masyarakat hanya perlu membayarkan pajak pokoknya saja," katanya.

Baca Juga

Tapping box padang
Pemko Padang Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB-P2 hingga Akhir 2025
Semen Padang FC membidik tiga poin saat menjamu PSBS Biak akhir pekan ini. Foto Arif Pribadi/Langgam
Manajemen Semen Padang FC Turunkan Harga Tiket
Kebakaran Landa SMAN 16 Padang
Kebakaran Landa SMAN 16 Padang
Pemko Padang Panjang akan meluncurkan Kartu Padang Panjang Pintar. Hal itu dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan perlengkapan sekolah
Antisipasi Dampak Demo, Disdik Kota Padang Liburkan Siswa TK-SMP
Temui Massa Aksi, Kapolda Sumbar Minta Maaf Atas Insiden Polisi Tabrak Pengemudi Ojol
Temui Massa Aksi, Kapolda Sumbar Minta Maaf Atas Insiden Polisi Tabrak Pengemudi Ojol
Massa Demo Masih Bertahan di Mapolda Sumbar, Tuntut Bertemu Kapolda
Massa Demo Masih Bertahan di Mapolda Sumbar, Tuntut Bertemu Kapolda