Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan menghapus denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhitung sejak tahun 2008 hingga 2021.
"Kami memiliki program tahun ini untuk menghapuskan denda keterlambatan pembayaran PBB masyarakat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, Al Amin dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).
Ia mengatakan, penghapusan denda pajak tersbeut mulai diberlakukan sejak 15 Juli 2021 dan akan berakhir pada 30 September 2021 mendatang.
Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Korupsi Dana Pokir Pimpinan DPRD Padang
"Program ini kami buat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Padang yang akan diperingati pada bulan Agustus mendatang," lanjutnya.
Ia mengajak masyarakat yang selama ini terlambat membayarkan PBB agar melakukan pembayaran hingga 30 September 2021 mendatang.
"Kami tidak akan memungut denda PBB hingga 30 September mendatang. Masyarakat hanya perlu membayarkan pajak pokoknya saja," katanya.