Pemko Padang Batasi Jam Operasional Usaha Pariwisata Hingga Pukul 22.00

Ramayana Plaza Andalas Padang sepi pengunjung., jam operasional (Foto: Irwanda)

Ramayana Plaza Andalas Padang sepi pengunjung. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang resmi membatasi jam operasional usaha pariwisata seperti rumah makan, mal, restoran dan usaha lainnya sampai pukul 22.00 WIB.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 yang dikeluarkan pada Selasa (4/5/2021).

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, pembatasan jam operasional usaha pariwisata ini bertujuan untuk menekan angka kasus positif covid-19 di Kota Padang.Di mana saat ini Padang berada di zona oranye dari sebelumnya di zona kuning covid-19.

Baca juga: 10 Orang Penunggu Pasien RSUP M Djamil Padang Positif Covid-19

“Para pelaku usaha pariwisata di Kota Padang wajib mematuhinya. Jika tidak ada peningkatan penerapan protokol kesehatan, kemungkinan akan terus meningkat ke zona merah,” kata Hendri Septa, Rabu (5/5/2021).

Bagi yang tidak mengindahkan SE ini akan diberikan sanksi atau tindakan sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi denda dan atau pidana kurungan paling lama 2 hari. (*/Ela)

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Fadly Amran Tinjau Pembersihan Lumpur Sisa Banjir SMPN 41, Targetkan Proses Belajar Kembali Normal
Banjir merendam SMP Negeri 41 Gunung Sarik, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Senin (3/8/2026).
Cerita Kepsek SMPN 41 Pantau CCTV Saat Banjir Rendam Gedung Sekolah
Berjibaku Bersihkan Banjir Lumpur di SMPN 41 Padang
Berjibaku Bersihkan Banjir Lumpur di SMPN 41 Padang
Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Peningkatan Intensitas Hujan
Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Peningkatan Intensitas Hujan
2.033 Warga Padang Terdampak Banjir Dievakuasi
2.033 Warga Padang Terdampak Banjir Dievakuasi
Cuaca Ekstrem Picu Banjir di Padang, Curah Hujan Capai 297,5 Milimeter
Cuaca Ekstrem Picu Banjir di Padang, Curah Hujan Capai 297,5 Milimeter