Pemko Padang Batasi Jam Operasional Usaha Pariwisata Hingga Pukul 22.00

Ramayana Plaza Andalas Padang sepi pengunjung., jam operasional (Foto: Irwanda)

Ramayana Plaza Andalas Padang sepi pengunjung. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang resmi membatasi jam operasional usaha pariwisata seperti rumah makan, mal, restoran dan usaha lainnya sampai pukul 22.00 WIB.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 yang dikeluarkan pada Selasa (4/5/2021).

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, pembatasan jam operasional usaha pariwisata ini bertujuan untuk menekan angka kasus positif covid-19 di Kota Padang.Di mana saat ini Padang berada di zona oranye dari sebelumnya di zona kuning covid-19.

Baca juga: 10 Orang Penunggu Pasien RSUP M Djamil Padang Positif Covid-19

“Para pelaku usaha pariwisata di Kota Padang wajib mematuhinya. Jika tidak ada peningkatan penerapan protokol kesehatan, kemungkinan akan terus meningkat ke zona merah,” kata Hendri Septa, Rabu (5/5/2021).

Bagi yang tidak mengindahkan SE ini akan diberikan sanksi atau tindakan sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi denda dan atau pidana kurungan paling lama 2 hari. (*/Ela)

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M