Pemkab Padang Pariaman Segera Tinjau Legalitas Tambang Andesit di Kasang

Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.

Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, akan melakukan peninjauan ulang terhadap izin tambang andesit milik PT Daya Bumi Artha di Nagari Kasang. Peninjauan itu dilakukan menyusul tuntutan masyarakat yang meminta pemerintah mencabut izin aktivitas pertambangan.

Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Hendra Aswara, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk meninjau kembali izin tambang perusahaan.  

“Segera kami akan tinjau ulang soal izin tambang, termasuk titik koordinat lokasi tambang dan berapa lama izin tersebut berlaku,” ujarnya kepada Langgam.id, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji berbagai aspek terkait aktivitas pertambangan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. 

“Peninjauan akan mencakup legalitas perizinan, lokasi operasional, hingga masa berlaku izin yang dimiliki perusahaan,” ungkapnya.

Hendra juga menyoroti adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait keberadaan tambang. Menurutnya, pro dan kontra yang terjadi dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing pihak.

Ia menjelaskan kelompok yang menolak aktivitas tambang, umumnya merupakan masyarakat yang merasa khawatir terhadap potensi bencana dan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan. 

Sementara itu, kelompok yang mendukung keberadaan tambang sebagian besar merupakan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi atau bekerja di lokasi pertambangan.

“Yang kontra adalah masyarakat yang memiliki kecemasan dan takut ada bencana karena mereka yang akan mendapatkan dampaknya. Sedangkan yang pro adalah mereka yang bekerja di lokasi tambang,” jelasnya.

Meski memastikan akan melakukan evaluasi, Hendra belum dapat memberikan kepastian mengenai hasil maupun batas waktu peninjauan tersebut. 

“Kami memang akan melakukan peninjauan ulang. Namun, untuk saat ini belum bisa dipastikan seperti apa hasilnya. Nanti kita buka datanya terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, desakan mengemuka saat perwakilan masyarakat Nagari Kasang mendatangi Ombudsman RI Perwakilan sumbar pada Jumat (26/6/2026). 

Dalam penyampaiannya, masyarakat menilai keberadaan tambang telah menimbulkan dampak lingkungan yang berujung pada terjadinya bencana, termasuk banjir bandang yang pernah melanda kawasan tersebut.

Warga bahkan mengaitkan aktivitas tambang dengan bencana yang terjadi pada akhir tahun 2025 yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. 

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencabut izin tambang yang dinilai merugikan lingkungan serta keselamatan warga. (WAN) 

Baca Juga

Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Warga Nagari Kasang ke Gubernur Mahyeldi: Kami Ingin Izin Tambang Andesit Dicabut
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: 5 ASN berasal dari Pemko Padang ikut seleksi terbuka untuk mengisi tujuh jabatan Pemprov Sumbar.
Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur Sumbar Sore ini, Soroti Dana APBD hingga Tambang Emas Ilegal 
Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman, Kerugian Rp 7,5 Miliar
Dinilai Masih Kurang, Pemerintah Diminta Lengkapi Infrastruktur Mitigasi Bencana
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Padang dan Padang Pariaman, Ini Penjelasan BMKG
Sejumlah warga Nagari Anduriang menyeberang sungai mengunakan rakit sederhana. (Foto: Ghaffar Ramdi/Langgam.id)
Warga Anduriang Padang Pariaman Menanti Jembatan Permanen, 7 Bulan Akses Bergantung Ponton
Remaja yang Hanyut di Pantai Sunua Padang Pariaman Ditemukan Meninggal 
Remaja yang Hanyut di Pantai Sunua Padang Pariaman Ditemukan Meninggal