Pemkab Padang Pariaman Segera Tinjau Legalitas Tambang Andesit di Kasang

Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.

Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, akan melakukan peninjauan ulang terhadap izin tambang andesit milik PT Daya Bumi Artha di Nagari Kasang. Peninjauan itu dilakukan menyusul tuntutan masyarakat yang meminta pemerintah mencabut izin aktivitas pertambangan.

Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Hendra Aswara, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk meninjau kembali izin tambang perusahaan.  

“Segera kami akan tinjau ulang soal izin tambang, termasuk titik koordinat lokasi tambang dan berapa lama izin tersebut berlaku,” ujarnya kepada Langgam.id, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji berbagai aspek terkait aktivitas pertambangan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. 

“Peninjauan akan mencakup legalitas perizinan, lokasi operasional, hingga masa berlaku izin yang dimiliki perusahaan,” ungkapnya.

Hendra juga menyoroti adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait keberadaan tambang. Menurutnya, pro dan kontra yang terjadi dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing pihak.

Ia menjelaskan kelompok yang menolak aktivitas tambang, umumnya merupakan masyarakat yang merasa khawatir terhadap potensi bencana dan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan. 

Sementara itu, kelompok yang mendukung keberadaan tambang sebagian besar merupakan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi atau bekerja di lokasi pertambangan.

“Yang kontra adalah masyarakat yang memiliki kecemasan dan takut ada bencana karena mereka yang akan mendapatkan dampaknya. Sedangkan yang pro adalah mereka yang bekerja di lokasi tambang,” jelasnya.

Meski memastikan akan melakukan evaluasi, Hendra belum dapat memberikan kepastian mengenai hasil maupun batas waktu peninjauan tersebut. 

“Kami memang akan melakukan peninjauan ulang. Namun, untuk saat ini belum bisa dipastikan seperti apa hasilnya. Nanti kita buka datanya terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, desakan mengemuka saat perwakilan masyarakat Nagari Kasang mendatangi Ombudsman RI Perwakilan sumbar pada Jumat (26/6/2026). 

Dalam penyampaiannya, masyarakat menilai keberadaan tambang telah menimbulkan dampak lingkungan yang berujung pada terjadinya bencana, termasuk banjir bandang yang pernah melanda kawasan tersebut.

Warga bahkan mengaitkan aktivitas tambang dengan bencana yang terjadi pada akhir tahun 2025 yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. 

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencabut izin tambang yang dinilai merugikan lingkungan serta keselamatan warga. (WAN) 

Baca Juga

Kronologi Daihatsu Sigra Hilang Kendali di Kayu Tanam, 3 Orang Luka
Kronologi Daihatsu Sigra Hilang Kendali di Kayu Tanam, 3 Orang Luka
Sebanyak 86 peserta mengikuti MTQ Nagari Persiapan Lurah Ampalu Timur
86 Peserta Ikuti MTQ Nagari Persiapan Lurah Ampalu Timur, Digelar Mahasiswa KKN UNP 2026
Kebakaran di Padang Pariaman, 1 Korban Sempat Terjebak dalam Rumah
Kebakaran di Padang Pariaman, 1 Korban Sempat Terjebak dalam Rumah
Petugas membersihkan material longsor di Silaiang, Padang Panjang, Rabu (29/7/2026).
Hampir 3 Jam Tertutup Longsor, Lalu Lintas di Lembah Anai Kembali Normal
Jenazah Pasutri Korban Kebakaran di Padang Pariaman Diserahkan ke Keluarga
Jenazah Pasutri Korban Kebakaran di Padang Pariaman Diserahkan ke Keluarga
Viral Tambang Ilegal Pakai Ekskavator di Pasaman Barat, Ini Kata ESDM Sumbar 
Viral Tambang Ilegal Pakai Ekskavator di Pasaman Barat, Ini Kata ESDM Sumbar