Pemkab Padang Pariaman Segera Tinjau Legalitas Tambang Andesit di Kasang

Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.

Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, akan melakukan peninjauan ulang terhadap izin tambang andesit milik PT Daya Bumi Artha di Nagari Kasang. Peninjauan itu dilakukan menyusul tuntutan masyarakat yang meminta pemerintah mencabut izin aktivitas pertambangan.

Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Hendra Aswara, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk meninjau kembali izin tambang perusahaan.  

“Segera kami akan tinjau ulang soal izin tambang, termasuk titik koordinat lokasi tambang dan berapa lama izin tersebut berlaku,” ujarnya kepada Langgam.id, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji berbagai aspek terkait aktivitas pertambangan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. 

“Peninjauan akan mencakup legalitas perizinan, lokasi operasional, hingga masa berlaku izin yang dimiliki perusahaan,” ungkapnya.

Hendra juga menyoroti adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait keberadaan tambang. Menurutnya, pro dan kontra yang terjadi dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing pihak.

Ia menjelaskan kelompok yang menolak aktivitas tambang, umumnya merupakan masyarakat yang merasa khawatir terhadap potensi bencana dan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan. 

Sementara itu, kelompok yang mendukung keberadaan tambang sebagian besar merupakan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi atau bekerja di lokasi pertambangan.

“Yang kontra adalah masyarakat yang memiliki kecemasan dan takut ada bencana karena mereka yang akan mendapatkan dampaknya. Sedangkan yang pro adalah mereka yang bekerja di lokasi tambang,” jelasnya.

Meski memastikan akan melakukan evaluasi, Hendra belum dapat memberikan kepastian mengenai hasil maupun batas waktu peninjauan tersebut. 

“Kami memang akan melakukan peninjauan ulang. Namun, untuk saat ini belum bisa dipastikan seperti apa hasilnya. Nanti kita buka datanya terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, desakan mengemuka saat perwakilan masyarakat Nagari Kasang mendatangi Ombudsman RI Perwakilan sumbar pada Jumat (26/6/2026). 

Dalam penyampaiannya, masyarakat menilai keberadaan tambang telah menimbulkan dampak lingkungan yang berujung pada terjadinya bencana, termasuk banjir bandang yang pernah melanda kawasan tersebut.

Warga bahkan mengaitkan aktivitas tambang dengan bencana yang terjadi pada akhir tahun 2025 yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. 

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencabut izin tambang yang dinilai merugikan lingkungan serta keselamatan warga. (WAN) 

Baca Juga

Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Mayat Pria Ditemukan Meninggal di Bawah Flyover BIM: Celana Melorot, Polisi Duga ODGJ
Truk Mundur di Tanjakan Barangan Padang Pariaman, Kernet Tewas Terjepit di Bawah Kolong
Truk Mundur di Tanjakan Barangan Padang Pariaman, Kernet Tewas Terjepit di Bawah Kolong
Direktur Walhi Sumbar Tomy Adam mendesak Polda Sumbar bongkar pembengking tambang ilegal
Walhi Tantang Nyali Kapolda Baru Sumbar Bongkar Beking Tambang Ilegal
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil Travel di Sicincin: Sopir Meninggal, 10 Orang Luka 
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil Travel di Sicincin: Sopir Meninggal, 10 Orang Luka 
Momen Polisi dan Warga Evakuasi Sopir Travel Terjepit Saat Kecelakaan di Sicincin, Kondisi Meninggal
Momen Polisi dan Warga Evakuasi Sopir Travel Terjepit Saat Kecelakaan di Sicincin, Kondisi Meninggal
PoIisi Belum Evakuasi Mobil yang Ditumpangi Bayi 4 Bulan dari Jurang di Padang Pariaman
PoIisi Belum Evakuasi Mobil yang Ditumpangi Bayi 4 Bulan dari Jurang di Padang Pariaman