Langgam.id - Pemilik ribuan Minuman Keras (Miras) beralkohol yang disita polisi di sebuah restoran di Jalan Niaga, Keluarahan Kampung Pondok, Kota Padang bakal dijerat Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pengungkapan adanya penjualan miras tanpa izin di Kampung Pondok, Kota Padang itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar.
Lalu, setelah cukup bukti, polisi langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Bahkan, berdasarkan interogasi terhadap pemilik, kata Satake, ribuan botol miras tanpa izin itu telah dijual sejak tiga bulan yang lalu.
Atas perbuatan melawan hukum itu, maka pemilik terancam hukuman empat tahun penjara.
"Pemilik berisial AT. Dia kita jerat dengan Paragraf 8, Pasal 106 Ayat (1) jo Pasal 24 Ayat (1) Undnag-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ujar Satake saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1/2022).
Satake menegaskan, bahwa polisi akan menindak dengan tegas siapa saja mengedarkan miras secara ilegal.
"Hukaman berat menanti. Miras ini dapat menyebabkan orang hilang akal. Dampaknya juga terhadap kasus pembunuhan, lakalantas, penganiayaan dan lainnya," kata Satake.
Diberitakan sebelumnya, miras ilegal yang diamankan polisi di Kampung Pondok Padang itu sebanyak 2.165 botol, dengan nilai jual mencapai Rp277 juta.
Baca juga: OTT di Kampung Pondok Padang, Polisi Sita Ribuan Botol Miras Tanpa Izin
Dari 2.165 botol itu, sebanyak 742 botol diamankan di restoran. Lalu, 1.423 lagi diamankan di kediaman pemilik restoran.