Pemilik Ribuan Botol Miras Ilegal di Kampung Pondok Padang Bakal Dijerat UU Ciptaker

Langgam.id - Pemilik ribuan miras yang disita di Kampung Pondok, Kota Padang bakal dijerat Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Jumpa pers terkait OTT Miras Ilegal di Kampung Pondok Padang oleh Polda Sumbar. (Foto: Fuadi Zikri/Langgam.id)

Langgam.id - Pemilik ribuan Minuman Keras (Miras) beralkohol yang disita polisi di sebuah restoran di Jalan Niaga, Keluarahan Kampung Pondok, Kota Padang bakal dijerat Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pengungkapan adanya penjualan miras tanpa izin di Kampung Pondok, Kota Padang itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar.

Lalu, setelah cukup bukti, polisi langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Bahkan, berdasarkan interogasi terhadap pemilik, kata Satake, ribuan botol miras tanpa izin itu telah dijual sejak tiga bulan yang lalu.

Atas perbuatan melawan hukum itu, maka pemilik terancam hukuman empat tahun penjara.

"Pemilik berisial AT. Dia kita jerat dengan Paragraf 8, Pasal 106 Ayat (1) jo Pasal 24 Ayat (1) Undnag-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ujar Satake saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1/2022).

Satake menegaskan, bahwa polisi akan menindak dengan tegas siapa saja mengedarkan miras secara ilegal.

"Hukaman berat menanti. Miras ini dapat menyebabkan orang hilang akal. Dampaknya juga terhadap kasus pembunuhan, lakalantas, penganiayaan dan lainnya," kata Satake.

Diberitakan sebelumnya, miras ilegal yang diamankan polisi di Kampung Pondok Padang itu sebanyak 2.165 botol, dengan nilai jual mencapai Rp277 juta.

Baca juga: OTT di Kampung Pondok Padang, Polisi Sita Ribuan Botol Miras Tanpa Izin

Dari 2.165 botol itu, sebanyak 742 botol diamankan di restoran. Lalu, 1.423 lagi diamankan di kediaman pemilik restoran.


Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri
Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan.
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor
Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Riau dan Inafis Polda Sumbar melakukan olah TKP peristiwa kebakaran Pasar Payakumbuh
Tim Bidlabfor Polda Riau dan Inafis Polda Sumbar Olah TKP Kebakaran Pasar Payakumbuh