Pemilik Ribuan Botol Miras Ilegal di Kampung Pondok Padang Bakal Dijerat UU Ciptaker

Langgam.id - Pemilik ribuan miras yang disita di Kampung Pondok, Kota Padang bakal dijerat Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Jumpa pers terkait OTT Miras Ilegal di Kampung Pondok Padang oleh Polda Sumbar. (Foto: Fuadi Zikri/Langgam.id)

Langgam.id - Pemilik ribuan Minuman Keras (Miras) beralkohol yang disita polisi di sebuah restoran di Jalan Niaga, Keluarahan Kampung Pondok, Kota Padang bakal dijerat Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pengungkapan adanya penjualan miras tanpa izin di Kampung Pondok, Kota Padang itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar.

Lalu, setelah cukup bukti, polisi langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Bahkan, berdasarkan interogasi terhadap pemilik, kata Satake, ribuan botol miras tanpa izin itu telah dijual sejak tiga bulan yang lalu.

Atas perbuatan melawan hukum itu, maka pemilik terancam hukuman empat tahun penjara.

"Pemilik berisial AT. Dia kita jerat dengan Paragraf 8, Pasal 106 Ayat (1) jo Pasal 24 Ayat (1) Undnag-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ujar Satake saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1/2022).

Satake menegaskan, bahwa polisi akan menindak dengan tegas siapa saja mengedarkan miras secara ilegal.

"Hukaman berat menanti. Miras ini dapat menyebabkan orang hilang akal. Dampaknya juga terhadap kasus pembunuhan, lakalantas, penganiayaan dan lainnya," kata Satake.

Diberitakan sebelumnya, miras ilegal yang diamankan polisi di Kampung Pondok Padang itu sebanyak 2.165 botol, dengan nilai jual mencapai Rp277 juta.

Baca juga: OTT di Kampung Pondok Padang, Polisi Sita Ribuan Botol Miras Tanpa Izin

Dari 2.165 botol itu, sebanyak 742 botol diamankan di restoran. Lalu, 1.423 lagi diamankan di kediaman pemilik restoran.


Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39 ) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race