Pemerkosa Anak Saudara di Padang Pariaman Diringkus di Batam

Kakek di Padang Cabuli Gadis Hingga Hamil

Ilustrasi Pelecehan (pixabay.com)

Langgam.id – Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman meringkus seorang pria berinisial E (49). Dia diduga melakukan memperkosa anak bawah umur.

Mirisnya, korban yang baru berusia 16 tahun itu, masih memiliki hubungan saudara dengan pelaku. Akibat aksi bejatnya, korban hamil dan kini telah melahirkan.

Tersangka E diringkus polisi berdasarkan laporan keluarga korban dengan nomor LP/46/III/2020/Polres tanggal 14 Maret 2020. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk pria tersebut di kawasan Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani, penangkapan pelaku berlangsung pada Jumat (19/6/2020).

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, diketahui pelaku baru pulang ke rumahnya di Batam. Selanjutnya tim opsnal reskrim gagak hitam Polres Padang Pariaman melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Abdul dihubungi langgam.id, Minggu (21/6/2020).

Saat dilakukan penangkapan, kata Abdul, pihaknya menjelaskan kepada pihak keluarga terkait kasus yang menyeret pelaku. Pihak keluarga kemudian mengerti dan menerima pelaku dibawa petugas.

“Korban ini memang masih satu saudara dengan pelaku. Ketika pulang ke kawasan Padang Pariaman, di sana lah pelaku melakukan aksi persetubuhan terhadap korban,” katanya.

Abdul mengungkapkan, setelah melakukan aksinya pelaku kabur ke kediamannya di kawasan Kota Batam. “Atas perbuatannya, korban hamil dan kini telah melahirkan. Pelaku kini telah kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Petugas KAI menutup perlintasan liar selebar dua meter di Padang Pariaman. (Foto: Humas KAI Divre II Sumbar)
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Eviyandri. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
DPRD Sumbar Akan Bentuk Pansus, Usut 371 Buruh Perusahaan Kelapa Dipecat dan Tak Digaji
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji
Sejumlah warga menyeberangi sungai Batang Anai mengunakan rakit. (Foto: Camat 2x11 Kayu Tanam)
Jembatan Darurat Rusak Lagi, Putus Akses 3 Nagari di Padang Pariaman hingga Menyeberang Pakai Rakit
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang tukang ojek ditangkap diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur
Paman di Tanah Datar Cabuli dan Perkosa Keponakan: Tangan Diikat, Mulut Dibekap
Ahli Waris Korban Bencana 2025 di Padang Pariaman Terima Santunan
Ahli Waris Korban Bencana 2025 di Padang Pariaman Terima Santunan