Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman meringkus seorang pria berinisial E (49). Dia diduga melakukan memperkosa anak bawah umur.
Mirisnya, korban yang baru berusia 16 tahun itu, masih memiliki hubungan saudara dengan pelaku. Akibat aksi bejatnya, korban hamil dan kini telah melahirkan.
Tersangka E diringkus polisi berdasarkan laporan keluarga korban dengan nomor LP/46/III/2020/Polres tanggal 14 Maret 2020. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk pria tersebut di kawasan Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani, penangkapan pelaku berlangsung pada Jumat (19/6/2020).
"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, diketahui pelaku baru pulang ke rumahnya di Batam. Selanjutnya tim opsnal reskrim gagak hitam Polres Padang Pariaman melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Abdul dihubungi langgam.id, Minggu (21/6/2020).
Saat dilakukan penangkapan, kata Abdul, pihaknya menjelaskan kepada pihak keluarga terkait kasus yang menyeret pelaku. Pihak keluarga kemudian mengerti dan menerima pelaku dibawa petugas.
"Korban ini memang masih satu saudara dengan pelaku. Ketika pulang ke kawasan Padang Pariaman, di sana lah pelaku melakukan aksi persetubuhan terhadap korban," katanya.
Abdul mengungkapkan, setelah melakukan aksinya pelaku kabur ke kediamannya di kawasan Kota Batam. "Atas perbuatannya, korban hamil dan kini telah melahirkan. Pelaku kini telah kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya. (Irwanda/ICA)